Skema Penyelesaian Jiwasraya Potensial Ditolak Nasabah
Rencana penyelesaian polis PT Asuransi Jiwasraya yang tertunggak pada nasabah produk saving plan telah disetujui Komisi VI DPR dan Kementerian Badan Usaha Milik Negara, Senin (30/11). Berdasarkan kesepakatan itu, pembayaran cicilan polis yang direstrukturisasi mulai dari Juli hingga Oktober 2021.
Ketua Panitia Kerja Jiwasraya Komisi VI DPR Aria Bima mengatakan, opsi restrukturisasi polis memuat nilai nominal, jangka waktu cicilan, mekanisme pembayaran polis oleh IFG Life. “Opsi ada nominal dipotong nilai tunai (haircut), nominal tunai yang diterima, jangka waktu cicilan belum bisa disampaikan,” ujar Aria.
Untuk membayar cicilan, pada Maret sampai Juni 2021, IFG Life akan mendapat pendanaan penyertaan modal negara dengan total sekurang-kurangnya Rp 12 triliun. Setelah itu sejak Juli hingga Oktober 2021, pembayaran cicilan di muka dilakukan. Namun, nasabah menolak rencana restrukturisasi polis dengan skema cicilan hingga 15 tahun dan menolak restrukturisasi itu diselesaikan tanpa bunga dan dipotong nilai tunai.
Tags :
#AsuransiPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023