;

Pasar Fintech P2PL Cenderung Oligopoli

Ekonomi Leo Putra 30 Nov 2020 Investor Daily, 30 November 2020
Pasar Fintech P2PL Cenderung Oligopoli

Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Riswinandi menjelaskan, jumlah P2PL terus bertambah tapi kontribusi belum merata. Market share industri hanya dikuasai oleh beberapa pemain besar. Di lain sisi, mayoritas P2PL memiliki penyaluran kecil dengan kontribusi minim.  Riswinandi juga menilai, banyak penyelenggara fintech P2PL yang tidak mampu memenuhi persyaratan perizinan secara benar dan tepat waktu. Beberapa kali mereka kekurangan dokumen dan tidak siap dengan infrastruktur sistem elektronik .

Berdasarkan data OJK, jumlah penyelenggara P2PL terus bertambah. Hingga akhir 2019, terdapat 164 perusahaan fintech P2PL dan ada 35 perusahaan yang sedang mengajukan pendaftaran. Namun hingga 28 November 2020, jumlah P2PL tinggal sebanyak 153 perusahaan, meliputi 142 konvensional dan 11 syariah. Akumulasi pinjaman yang diberikan fintech P2PL mencapai Rp 137,6 triliun per akhir Oktober 2020, naik 102% secara year on year (yoy), dengan outstanding saat ini tercatat Rp 13,24 triliun. Rekening peminjam mencapai 39 juta entitas atau naik 144% (yoy).

Riswinandi juga menyatakan, tingkat keberhasilan pelunasan 90 hari sejak jatuh tempo oleh peminjam atau diistilahkan TKB90, cenderung menurun hingga Juli 2020. Namun sejak Agustus mulai membaik. TKB90 per Oktober tercatat 92,4%, yang berarti ada 7,6% pinjaman yang tidak tertagih. Pada kesempatan ini, Risniwandi juga menyampaikan sejumlah regulasi baru fintech P2PL. Di antaranya adalah penghapusan status pendaftaran.

Dari 117 penyelenggara fintech P2PL yang dalam status terdaftar, terdapat 10 pembatalan tanda terdaftar dikarenakan terlambat penyampaian pengajuan permohonan izin, 30 sudah live demo dan site visit, 16 sedang dalam proses pemenuhan dokumen, 44 mengulangi proses perizinan, sisanya belum jatuh tempo satu tahun perizinan

Download Aplikasi Labirin :