21 Fintech Lending Dominasi 80% Outstanding Pembiayaan
Kecepatan penyaluran pembiayaan
fintech peer to peer (P2P) lending ternyata hanya disokong oleh sebagian kecil
penyelenggara. Sekitar 80% outstanding pembiayaan dicatatkan oleh 21 fintech
lending. Hal itu disampaikan oleh Deputi Direktur Pengaturan, Penelitian, dan
Pengembangan Fintech Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Munawar Kasan.
Dia mengemukakan, penyelenggara fintech lending pernah sebanyak 164 entitas namun kini mulai tergerus menjadi 154 entitas. Hal itu dipengaruhi sejumlah faktor seperti kehabisan modal, tidak sanggup memenuhi ketentuan terkait kesehatan perusahaan, serta kalah bersaing. Di sisi lain, kata Munawar, otoritas mesti mengatur industri lebih ketat.
Seperti yang sebelumnya dikabarkan, Rancangan POJK terbaru untuk fintech lending sedang disiapkan pihak regulator. Terdapat aturan-aturan terbaru yang mewajibkan penyelenggara menjalankan bisnisnya. Misalnya terkait modal, dari ketentuan awal sebesar Rp 2,5 miliar menjadi Rp 15 miliar. Menurut Munawar, aturan terbaru itu akan kembali menggerus jumlah penyelenggara dan mendorong adanya konsolidasi.
Pada kesempatan itu, Ketua Umum AFPI yang juga CoFounder dan CEO Investree Adrian Gunadi mengatakan, pihaknya tentu mengapresiasi langkah-langkah OJK yang telah mengakomodasi kebutuhan industri lewat ketentuan-ketentuan yang diberikan. Meski demikian, lanjut Adrian, fintech lending masih menarik untuk investor menempatkan dananya. Dengan segala potensinya, fintech lending masih menjadi sektor strategi dan mampu memperkuat bisnisnya. Tentu dengan manajemen yang baik dan terukur.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023