;

Indonesia Hapus 91% Pos Tarif dalam RCEP

Ekonomi R Hayuningtyas Putinda 25 Nov 2020 Investor Daily, 25 November 2020
Indonesia Hapus 91% Pos Tarif dalam RCEP

Direktur Jenderal Perundingan Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iman Pambagyo menerangkan, pemerintah tidak berkomitmen mengeliminasi tarif produk yang selama ini dinilai sensitif bagi Indonesia, seperti beras, senjata atau amunisi, dan minuman beralkohol. Total pos tarif yang dikomitmenkan dalam RCEP ini lebih sedikit dibandingkan Asean-Selandia Baru Free Trade Agreement (FTA), di mana Indonesia berkomitmen mengeliminasi 93% pos tarif 6 digit. Berdasarkan kajian Kemendag tahun 2016, kata dia, RCEP memang berpotensi menambah defisit neraca dagang sampai US$ 491,46 juta. Namun, defisit ini sebetulnya dapat ditahan. Sebab, nilai ekspor Indonesia berpotensi naik 7,2% dengan memanfaatkan RCEP untuk masuk ke rantai nilai global.

Peningkatan daya saing ekonomi nasional, kata Iman, salah satunya dapat terlihat dari kenaikan indeks kemudahan berusaha atau ease of doing business (EoDB). Apabila, daya saing ekonomi nasional telah meningkat, produk-produk yang berpotensi didorong memasuki rantai nilai global melalui RCEP antara lain karet, plastik, kertas, produk kimia, produk kayu, dan makanan. Selain itu, dia menerangkan, Indonesia bisa memanfaatkan RCEP untuk meningkatkan transaksi perdagangan jasa yang rata-rata setiap negara berkomitmen membuka 100-138 subsektor jasa dalam perjanjian perdagangan ini.

Dalam kesempatan yang sama, Analis MicroSave Consulting Ira Aprilianti mengatakan, penurunan tarif impor 1% akibat RCEP dapat meningkatkan perdagangan Indonesia hingga 2,53%. RCEP juga bisa membuat Indonesia memperluas pasar dengan memanfaatkan perjanjian-perjanjian negara anggota RCEP dengan negara yang Indonesia belum memiliki perjanjian dagang.

Tags :
#Keuangan
Download Aplikasi Labirin :