Indonesia Hapus 91% Pos Tarif dalam RCEP
Direktur Jenderal Perundingan
Perdagangan Internasional Kementerian Perdagangan (Kemendag) Iman
Pambagyo menerangkan, pemerintah
tidak berkomitmen mengeliminasi
tarif produk yang selama ini dinilai
sensitif bagi Indonesia, seperti beras, senjata atau amunisi, dan minuman beralkohol. Total pos tarif yang
dikomitmenkan dalam RCEP ini lebih
sedikit dibandingkan Asean-Selandia
Baru Free Trade Agreement (FTA), di
mana Indonesia berkomitmen mengeliminasi 93% pos tarif 6 digit.
Berdasarkan kajian Kemendag
tahun 2016, kata dia, RCEP memang
berpotensi menambah defisit neraca
dagang sampai US$ 491,46 juta.
Namun, defisit ini sebetulnya dapat
ditahan. Sebab, nilai ekspor Indonesia
berpotensi naik 7,2% dengan memanfaatkan RCEP untuk masuk ke rantai
nilai global.
Peningkatan daya saing ekonomi
nasional, kata Iman, salah satunya
dapat terlihat dari kenaikan indeks
kemudahan berusaha atau ease of
doing business (EoDB). Apabila, daya
saing ekonomi nasional telah meningkat, produk-produk yang berpotensi
didorong memasuki rantai nilai global
melalui RCEP antara lain karet, plastik,
kertas, produk kimia, produk kayu,
dan makanan.
Selain itu, dia menerangkan, Indonesia bisa memanfaatkan RCEP
untuk meningkatkan transaksi perdagangan jasa yang rata-rata setiap
negara berkomitmen membuka 100-138
subsektor jasa dalam perjanjian perdagangan ini.
Dalam kesempatan yang sama, Analis MicroSave Consulting Ira Aprilianti
mengatakan, penurunan tarif impor
1% akibat RCEP dapat meningkatkan
perdagangan Indonesia hingga 2,53%.
RCEP juga bisa membuat Indonesia
memperluas pasar dengan memanfaatkan perjanjian-perjanjian negara
anggota RCEP dengan negara yang
Indonesia belum memiliki perjanjian
dagang.
Tags :
#KeuanganPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023