Pajak Sigi Data Wajib Pajak dari 58 Negara
Pasca AEoI DJP telah mengantongi informasi keuangan nasabah Indonesia dari negara luar, sebaliknya Indonesia juga telah mengirimkan informasi keuangan nasabah ke sejumlah negara lain. Per 1 Oktober 2018, terdapat 5.870 lembaga keuangan yang membuka akun di DJP untuk melaporkan data nasabah secara otomatis (5.637 lembaga keuangan yang wajib lapor dan 233 non pelapor). Menurut Bawono (DDTC) bila data dari AEoI dapat diolah dengan baik, maka potensi dan tingkat kepatuhan WP akan bisa dipetakan lebih efektif.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023