Pemerintah Investigasi Temuan Virus Korona Baru pada Produk Ikan
Pemerintah RI masih menginvestigasi PT ALI terkait temuan virus korona baru atau SARS-CoV-2 pada produk ikan bawal yang diekspor ke China. Sebelumnya, temuan kasus virus korona ini ditemukan pada kemasan produk perikanan PT PI yang juga dikirim ke China.
Otoritas Bea dan Cukai China (GACC) mendeteksi kontaminasi virus penyebab Covid-19 pada produk ikan bawal asal Indonesia. Produk itu dikirim PT ALI yang berdomisili di Jawa Timur. Terkait temuan itu, China menangguhkan impor produk perikanan dari perusahaan selama tujuh hari.
Kepala Pusat Pengendalian Mutu Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan Kementerian Kelautan dan Perikanan (BKIPM-KKP) Widodo Sumiyanto, Selasa (17/11/2020), mengatakan, BKIPM mendapat informasi terkait temuan GACC itu pada 8 November 2020 dan disampaikan GACC pada 10 November.
Produk itu dikirim dalam satu kontainer berisi 26,2 ton ikan oleh PT ALI pada 12 September 2020. Pengiriman produk itu ditangguhkan sementara selama tujuh hari sehingga pada 18 November 2020 seharusnya perusahaan sudah diperbolehkan mengirim kembali produk perikanan ke China.
Kepala BKIPM-KKP Rina menuturkan, dalam menginvestigasi PT ALI, BKIPM juga berkoordinasi dengan GACC dan atase perdagangan di Beijing. Selama investigasi berlangsung, BKIPM menghentikan sementara layanan sertifikasi kesehatan (HC) untuk ekspor bagi PT ALI.
Saat ini, SNI produk perikanan sejumlah 169 SNI, dan 57 SNI produk perikanan nonpangan. SNI dinilai menjadi garda terdepan untuk melindungi produk perikanan dalam negeri dan melindungi produk di pasar global.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023