Bisnis Elektronik dan Sepeda Tertahan Izin Impor
Tata niaga impor sejumlah barang memantik persoalan di lapangan. Kabar terbaru, para pengusaha alat penyejuk udara atau air conditioner (AC) mengaku kesulitan mengurus izin impor.
Usut punya usut, ini akibat sulitnya proses pengurusan persetujuan impor (PI) di Kementerian Perdagangan. Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 68/2020 j.o. Nomor 78 Tahun 2020 Tentang Ketentuan Impor Alas Kaki, Elektronik, serta Sepeda Roda Dua dan Roda Tiga menjadi akar persoalan.
Gara-gara izin impor tak kunjung keluar, PT Sharp Electronics Indonesia (SEID) kehilangan potensi penjualan AC Rp 100 miliar Oktober tahun ini. “Penjualan terganggu karena tak bisa impor,” ungkap Senior General Manager National Sales SEID Andri Adi Utomo kepada KONTAN, Senin (10/11)
PT Haier Sales Indonesia (HSI) juga mengaku belum mendapatkan persetujuan impor Kemendag, padahal izin impor sudah mengajukan September 2020. “Penjualan AC terganggu. Produk kami 100% impor,” ungkap Import Manager HSI, Tjiputra Halim.
Asosiasi Persepatuan Indonesia (Aprisindo) juga mengeluhkan implementasi aturan impor baru itu. “Permendag oke, jika ada batas waktu pemrosesan PI. Persetujuan harus jelas kapan terbit. Jika ditolak, jelas juga alasannya”, ujar Direktur Eksekutif Aprisindo, Firman Bakri.
Dirjen Perdagangan Luar Negeri Didi Sumedi berdalih pemberian izin terkendala korona. “Kami masih menerapkan SDM 25%-50%. Permohonan impor AC sudah 8 juta unit. Petugas harus verifikasi seluruh persyaratan impor,” kata dia, kemarin. Didi berjanji PI segera keluar.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023