;

Diduga Tipu dan Gelapkan Kapal

Diduga Tipu dan Gelapkan Kapal

Terdakwa Willy Gunawan yang tinggal di Perumahan Citra Land Rafles Garden disidangkan dalam kasus penipuan dan penggelapan di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Rabu (4/11).

Pria 50 tahun, warga Rungkut Lor, Kelurahan Kalirungkut, Kecamatan Rungkut, Surabaya ini, diduga melakukan tindak pidana jual beli kapal tug boat dan kapal tongkang senilai Rp 35 miliar.

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yaitu pembeli kapal. Diceritakan, pembelian kapal tug boat dan tongkang itu berasal dari penawaran terdakwa Willy kepada ayah saksi.

 Sesudah deal, kesepahaman, transaksi jual beli berlangsung, Saksi mengatakan, saat terjadi kesepahaman, Willy menyakinkan kepada ayahnya, kapal tugboat dan tongkang akan diserahkan jika pembayarannya lunas.

Atas permintaan Willy, ayah saksi membayar ke rekening terdakwa, rekening saksi Novita Eka dan rekening perusahaan terdakwa. Terjadi pembayaran secara berkala sejak Januari 2017 sampai April 2017.

“Pembayaran melalui tranfer bank ada yang Rp 5 miliar, ada yang Rp 4,5 millar dan mencapai total pembayaran Rp 35 millar seperti kesepahaman awal,” imbuhnya.

Dalam sidang yang dipimpin hakim Eddy, saksi menyebutkan, setelah lunas dan terjadi akta jual beli di notaris Oktober 2018, tiga kapal tug boat dan tiga kapal tongkang tidak kunjung diserahkan.

Enam kendaraan laut itu hingga kemarin tidak ada barangnya. Kepada Jaksa Ferry Hary dan Beatrix N Temmar, saksi menilai, Willy dianggap menguasai objek itu dan mengoperasionalkannya untuk kepentingan pribadi.


Tags :
#Hukum
Download Aplikasi Labirin :