Mengejar Keadilan: Peta Jalan Baru DJP Perluas Basis Pajak di Era Digital dan Ekonomi Hijau
Jakarta. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) resmi menetapkan
langkah strategis untuk lima tahun ke depan melalui Keputusan Direktur Jenderal
Pajak Nomor KEP-252/PJ/2025 tentang Rencana Strategis (Renstra) DJP Tahun
2025-2029. Dokumen ini menjadi napas baru bagi otoritas perpajakan Indonesia
untuk bertransformasi menjadi penggerak pembangunan bangsa yang berintegritas.
Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan adalah komitmen DJP dalam
memperkuat kerangka regulasi, khususnya melalui Rancangan Peraturan Menteri
Keuangan (RPMK) yang berfokus pada perluasan basis pajak demi menciptakan
keadilan bagi seluruh wajib pajak.
Urgensi di Balik Perluasan Basis Pajak
Langkah DJP dalam menyusun RPMK tentang Memperluas Basis
Pajak dalam Rangka Pengenaan Pajak yang Lebih Adil tidak muncul tanpa alasan.
Terdapat urgensi mendalam yang melatarbelakangi kebijakan ini. Pertama,
pemerintah memandang perlunya landasan hukum yang kuat dan mutakhir untuk
menyempurnakan mekanisme pemungutan pajak atas transaksi digital luar negeri.
Di tengah pesatnya pertumbuhan ekonomi digital, regulasi yang ada harus mampu
menangkap potensi penerimaan dari perusahaan global agar tercipta level playing
field dengan pelaku usaha domestik.
Kedua, sejalan dengan komitmen global Indonesia menuju Net
Zero Emission, pembentukan landasan hukum bagi pajak karbon menjadi
prioritas yang mendesak. Pajak ini bukan sekadar instrumen penerimaan,
melainkan alat kendali untuk mendorong praktik bisnis yang lebih ramah
lingkungan. Terakhir, regulasi ini juga ditujukan untuk memberikan kepastian
hukum terkait mekanisme pemungutan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atas
penyerahan jasa jalan tol, sebuah sektor yang terus berkembang seiring masifnya
pembangunan infrastruktur nasional.
Tiga Bidikan Utama RPMK Baru
Dalam kerangka regulasi Renstra 2025-2029, RPMK ini secara
spesifik akan mengatur tiga area besar yang akan diimplementasikan secara
bertahap:
1.
Pemungutan
Pajak Transaksi Digital Luar Negeri: DJP menargetkan aturan ini rampung pada
tahun 2025. Fokusnya adalah menyempurnakan mekanisme pemungutan pajak digital
luar negeri agar lebih efisien dan transparan.
2.
Pajak
Karbon: Regulasi mengenai pajak karbon direncanakan selesai pada tahun 2026.
Hal ini menjadi tonggak penting bagi DJP dalam mendukung agenda ekonomi hijau
pemerintah.
3.
PPN
Jasa Jalan Tol: Mekanisme pemungutan PPN untuk sektor ini dijadwalkan akan
tuntas regulasinya pada tahun 2028.
Mewujudkan Regulasi yang Proaktif dan Adaptif Penyusunan
RPMK ini merupakan bagian dari sasaran strategis DJP untuk menciptakan regulasi
administrasi pajak yang proaktif dan adaptif. Otoritas perpajakan menyadari
bahwa tantangan ke depan, seperti shadow economy dan digitalisasi yang
masif, memerlukan respons hukum yang cepat namun tetap menjunjung tinggi
prinsip kepastian hukum dan keadilan.
Melalui penguatan kerangka regulasi ini, DJP berharap dapat
menekan policy gap dan meningkatkan rasio perpajakan terhadap PDB yang
selama ini masih menjadi tantangan besar. Dengan basis pajak yang lebih luas
dan adil, penerimaan negara diharapkan dapat optimal. (Zain)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023