Eks Dirut BTN ditahan, Citra BUMN Tercoreng
Citra BUMN kembali tercoreng setelah Dirut PT BTN (persero) 2012-2019, Maryono ditetapkan sebagai tersangka penerimaan gratifikasi dan ditahan pada Selasa (6/10/2020). Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, dalam kurun 2013 sampai 2015, Maryono diduga menerima hadiah atau gratifikasi melalui rekening menantunya atas nama Widi Kusua Purwanto. Hadiah tersebut diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari BTN ke PT Pelangi Putera Mandiri dan PT Titanium Property.
Tags :
#PerbankanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023