Bagi-bagi Jatah di Balik Bisnis Sampah Warga
Burhan kaget saat halaman rumahnya di Bekasi, Jabar, dipenuhi sejumlah orang, pertengahan tahun 2022. Di kerumunan orang pagi itu, ada sejumlah tamu yang dia kenal. Ada kepala desa, camat, satpol PP, pegawai dinas lingkungan hidup (LH), LSM, hingga wartawan, untuk menyegel tempat usaha Burhan. ”Awalnya jawara yang diutus masuk ke lahan saya. Mau duduki lahan ini,” ujar Burhan dirumahnya, Sabtu (24/5). Ia tak terima usaha pengelolaan sampah yang diageluti 16 tahun dihancurkan. Usahanya memang ilegal. Ia menjadikan lahannya sebagai tempat penampungan sampah liar. Bagi Burhan, sekalipun walau ilegal, ia yakin usahanya menyelamatkan banyak pihak, termasuk Pemkab Bekasi. Bentuk bantuannya, saat TPA Burangkeng penuh, ia menyediakan lahan untuk menampung sampah warga setempat. ”Burangkeng kadang-kadang minta tolong. Jujur saja, sekarang juga sama,” kata Burhan. TPA yang dikelola Pemkab Bekasi itu menyimpan banyak persoalan.
Kementerian LH, pada Maret 2025 menetapkan Kadis LH Kabupaten Bekasi, Donny Sirait sebagai tersangka kasus buruknya pengelolaan TPA Burangkeng, karena melanggar UU No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan UU No 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Buruknya pengelolaan sampah di TPA Burangkeng menimbulkan gangguan kesehatan warga, gangguan keamanan, pencemaran dan kerusakan lingkungan. Burhan mengaku, keuntungan dari usaha penampungan sampah liar juga dinikmati banyak pihak. Sebelum usahanya disegel pada 2022, setiap bulan akumulasi pemasukan yang diperoleh mencapai Rp 500 juta, dari iuran sampah dan hasil penjualan sampah bernilai ekonomis. Iuran sampah berasal dari 20.000 keluarga di kawasan perumahan atau apartemen elite di Kota Bekasi dan Kabupaten Bekasi yang menyerahkan pengelolaan sampahnya ke Burhan.
”Iurannya beda-beda. Perumahan elite, ada yang satu keluarga bayar iuran Rp 75.000 per bulan. Perumahan kelas menengah rata-rata Rp 25.000 per keluarga,” kata Burhan. ”Keuntungan saya hanya Rp 175 juta tiap bulan. Sisanya, saya bagi, untuk petugas keamanan perumahan, wartawan, LSM, ormas, sampai aparat,” katanya. Menurut Burhan, usaha penampungan sampah liar yang dia kelola selama belasan tahun diketahui sejumlah aparat ditingkat kecamatan hingga dinas lingkungan hidup. Pembinaan itu dilakukan dengan memotivasi Burhan agar mengurus administrasi agar usaha Burhan kelak berizin. Namun, upaya mengurus syarat administrasi itu tak kunjung rampung. Padahal, pertemuan rutin sudah sering digelar di rumah makan mewah. Disetiap pertemuan, Burhan tak hanya mentraktir aparat, tapi juga memberi amplop. ”Jumlah Rp 20 juta-Rp 30 juta, saya merem ngasihnya,” ujarnya. ”Surat izin itu akhirnya keluar, namun tepat satu hari sebelum usaha saya disegel,” katanya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023