Pemerintah Harus Kaji Ulang Perhitungan Penduduk Miskin
Pemerintah harus mengkaji ulang perhitungan jumlah penduduk miskin di Indonesia. Pembenahan ini dijalankan agar perhitungan data kemiskinan bisa mencerminkan kondisi yang sebenarnya. Pasalnya kurangnya akurasi data tingkat kemiskinan berimbas pada tingkat efektivitas program pemerintah. Diketahui, Bang Dunia mengubah standar garis kemiskinan global dengan memperbaharui paritas daya beli (Purchasing Power Parity/PPP) dari yang sebelumnya PPP 2017 menjadi PPP 2021. Dalam laporan terbaru Bank Dunia yang bertajuk June 2025 Update to the Poverty and Inequality Platform, disebutkan bahwa dengan adanya PPP 2021 maka terjadi revisi terhadap garis kemiskinan global. Tiga garis kemiskinan global telah direvisi yaitu untuk garis kemiskinan global yaitu untuk garis kemiskinan ekstrem dari US$ 2,15 per kapita per hari. Garis kemiskinan penduduk negara berpendapatan menengah bawah (lower Middle Income Country/LMIC) dari US$ 3,615 per kapita per hari dan untuk negara menengah atas (upper Middle Income Country/UPMC) dari US$ 6,85 per kapita per hari menjadi US$ 8,3 per kapita per hari. Dengan standar baru ini maka persentase jumlah penduduk miskin Indonesia menjadi 68,25% di tahun 2024. Dengan jumlah penduduk yang mencapai 284,4 juta orang maka jumlah penduduk miskin Indonesia tercatat 194 juta jiwa. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023