;

Semakin Sempitnya Rumah Bersubsidi

13 Jun 2025 Kompas
Semakin Sempitnya Rumah Bersubsidi

Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) menindaklanjuti rencana perubahan batas minimal luas tanah dan luas lantai rumah subsidi. Hunian yang lebih kecil dinilai dapat memberi lebih banyak opsi bagi masyarakat untuk memperoleh tempat tinggal. Jika diterapkan, kebijakan ini hanya akan berlaku di kota-kota metropolitan, seperti Jakarta, Surabaya dan Bandung. Ketentuan perubahan standar ukuran rumah subsidi tercantum dalam draf Keputusan Menteri PKP No/KPTS/M/2025 tentang Batasan Luas Tanah, Luas Lantai dan Batasan Harga Jual Rumah dalam Pelaksanaan Kredit atau Pembiayaan Perumahan dengan Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP), serta Subsidi Bantuan Uang Muka Perumahan. Dalam draf terbaru ini, batas minimal luas tanah rumah subsidi dipangkas dari minimal 60 meter persegi menjadi 25 meter persegi.

Luas lantai bangunan juga berkurang dari minimal 21 meter persegi menjadi 18 meter persegi. Meski demikian, besaran maksimal luas rumah subsidi tidak berubah. Luas tanah maksimum tetap 200 meter persegi dan luas lantai paling besar 36 meter persegi. ”Zamannya sudah berubah. Generasi milenial jugamenginginkan yang lebih simpel, tapi lebih dekat ke (pusat) aktivitas. Itu yang kami coba jawab dari permasalahan ini,” ujar Dirjen Perumahan Perkotaan Kementerian PKP, Sri Haryati di Jakarta, Kamis (12/6). Bila kedepannya model rumah ini tidak dapat digolongkan sebagai rumah subsidi, Kementerian PKP tetap melanjutkannya sebagai rumah komersial. Menteri PKP, Maruarar Sirait mengatakan, tanahdiperkecil agar masyarakat perkotaan dapat menjangkau rumah bersubsidi. Sebab, rumah subsidi lebih banyak diakses di luar kota besar. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :