Naiknya Tarif Parkir di Jakarta
Pemprov DKI Jakarta akan menaikkan tarif parkir yang diikuti penerapan sistem electronic road pricing atau jalan berbayar elektronik untuk mengurangi kemacetan. Kebijakan ini perlu diimbangi peningkatan layanan transportasi publik dan penyediaan fasilitas parkir yang lebih memadai untuk memastikan kenyamanan dan kelancaran mobilitas masyarakat. Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengumumkan rencana menaikkan tarif parkir di Jakarta itu sebagai bagian upaya memperbaiki sistem transportasi di Ibu Kota. Rencana tersebut, yang diyakini akan mengurangi penggunaan kendaraan pribadi, diharapkan dapat mendorong warga Jakarta untuk beralih menggunakan transportasi umum. Pramono mengatakan, kenaikan tarif parkir lebih ditujukan kepada masyarakat yang dinilai mampu secara finansial. ”Bagi orang yang mampu, tarif parkir akan saya naikkan,” kata Pramono, Rabu (11/6).
Saat ini, tarif parkir untuk mobil di Jakarta Rp 4.000 per jam untuk jam pertama dan Rp 3.000 per jam untuk jam berikutnya. Namun, untuk kendaraan yang belum lulus atau tidak lulus uji emisi, tarif parker dikenakan lebih tinggi, yaitu Rp 7.500 per jam pertama dan Rp7.500 per jam berikutnya. Besaran tarif ini diatur dalam Pergub DKI Jakarta No 31 Tahun 2017 tentang Tarif Layanan Parkir. Untuk sepeda motor, tarif parkir di park and ride ataupun lokasi parkir umum lainnya sekitar Rp 2.000 perjam, berlaku di sejumlah tempat parkir resmi milik Pemprov DKI Jakarta. Selain itu, Pemprov DKI Jakarta juga akan memperkenalkan sistem electronic roadpricing (ERP) atau jalan berbayar elektronik, yang akan diterapkan pada beberapa jalan utama di Jakarta untuk mengurangi kemacetan dan mengatur lalu lintas lebih efektif. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023