;

Pengujian Tata Kelola Baru Pupuk Subsidi

Ekonomi Yoga 12 Jun 2025 Kompas
Pengujian Tata Kelola Baru Pupuk Subsidi

Kementan akan menggulirkan model percontohan tata kelola pupuk bersubsidi yang baru. Mereka juga telah mengkaji margin fee atau imbalan bagi distributor dan pengecer pupuk bersubsidi yang belum pernah diubah sejak 2010. Meski demikian, masih sedikit gabungan kelompok tani (gapoktan) yang menjadi titik serah atau penyalur pupuk subsidi. Kondisi itu membuat penyaluran pupuk subsidi masih bergantung pada distributor dan pengecer lama untuk sementara. Sejumlah poin itu mengemuka dalam webinar bertajuk ”Kupas Tuntas Permentan Tata Kelola Pupuk Bersubsidi” yang digelar Sinar Tani, Kementan dan PT Pupuk Indonesia di Jakarta, Rabu (11/6). Webinar ini digelar terkait terbitnya Permentan No 15 Tahun 2025, yang merupakanperaturan pelaksana untuk PP No 6 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi dan mulai berlaku pada 15 Mei 2025.

Dengan kedua regulasi itu, rantai birokrasi pupuk bersubsidi dipangkas, tinggal PT Pupuk Indonesia (Persero), Kementan, serta Kementerian Kelautan dan Perikanan. Rantai distribusi pupuk bersubsidi juga diperpendek menjadi hanya PT Pupuk Indonesia, pelaku usaha distribusi dan titik serah. Titik serah mencakup gapoktan, kelompok pembudidaya ikan (pokdakan), pengecer, dan koperasi. Direktur Pupuk dan Pestisida Kementan, Jekvy Hendra mengatakan, menindaklanjuti kedua regulasi tersebut, Kementan akan menggulirkan model percontohan mekanisme baru distribusi pupuk bersubsidi. Gapoktan dan koperasi desa/kelurahan merah putih yang telah siap juga akan dilibatkan. ”Percontohan bakal digulirkan di sejumlah daerah Indonesia selama tiga bulan kedepan,” ujar Jekvy, salah satu pembicara webinar tersebut. Terdapat lima daerah model percontohan, yaitu Lampung Tengah (Lampung), Grobogan (Jateng), Gunung kidul (DI Yogyakarta), Madiun (Jatim) dan Sidenreng Rappang (Sulsel). (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :