;

Celah Kolusi dan Korupsi dari Perpres Pengadaan Barang/Jasa

12 Jun 2025 Kompas
Celah Kolusi dan Korupsi dari Perpres Pengadaan Barang/Jasa

Penerbitan Perpres No 46/2025 tentang Pengadaan Barang/Jasa (PBJ) Pemerintah akhir April lalu menuai kritik. Selain membuka celah konflik kepentingan, aturan dalam perpres itu dinilai minim transparansi. Regulasi tersebut hanya bersifat administratif dan tidak menyentuh akar persoalan korupsi. Kritik dating dari Transparency International Indonesia (TII) dan Indonesia Corruption Watch (ICW), yang menilai, perpres yang ditetapkan pada 30 April 2025 itu belum bisa menyelesaikan pokok persoalan dalam pengadaan PBJ pemerintah. Perpres ini merupakan perubahan kedua atas Perpres No 16/2018. Peneliti TII, Agus Sarwono, menyampaikan, secara umum, perpres ini dibuat untuk mengakomodasi kebutuhan prioritas presiden. Ada kesan perpres itu bertujuan mengesampingkan isu pidana dalam sektor PBJ pemerintah.

”Secara proses, penyusunan kebijakan ini tak transparan dan minim partisipasi publik. Kehadiran Perpres No 46/2025 tetap melanggengkan status quo lemahnya pemberantasan korupsi di sektor PBJ, seperti terungkap dalam Survei Penilaian Integritas oleh KPK 2024,” kata Agus di Jaksel,Rabu (11/6). Sorotan TII adalah kewenangan luas bagi pejabat pengadaan, terutama pengguna anggaran (PA) dan pejabat pembuat komitmen (PPK), tanpa diimbangi mekanisme pengawasan yang memadai. ”Luasnya kewenangan (PA) berpotensi mengatur belanja pengadaan, bahkan PA bisa menetapkan penunjukan langsung tender atau seleksi ulang yang gagal,” ujarnya. Luasnya diskresi bagi pejabat rawan disalah gunakan untuk kepentingan pribadi atau kelompok. Mereka bisa mengatur pemenang tender, menggelembungkan harga atau menentukan spesifikasi barang/jasa agar hanya penyedia tertentu yang bisa menang. Konflik kepentingan ini berisiko menimbulkan praktiksuap, gratifikasi, atau kolusi. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :