Kemenhub Jaring 13 Bus Melanggar KIR dan KPS
Kementerian perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat) kembali menjaring sebanyak 13 bus angkutan orang pada kegiatan pengawasan dan penegakan hukum yang berlangsung selama dua hari (7-8 Juni) di Rest Area KM 45 Tol Jagorawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Direktur Lalu Lintas Jalan Ditjen Perhubungan darat Kemenhub, Rudi Irawan mengatakan, pelanggaran didominasi ketidalengkapan dokumen administrasi syarat keselamatan seperti dokumen uji kendaraan (KIR) dan dokumen kartu pengawas (KPS). "Jumlah kendaraan yang diperiksa total 34 bus, yang tidak melanggar ada 21 bus atau sekitar 62%, sedangkan yang melanggar ada 13 bus atau 38%. Dari 13 bus yang ditindak ini terdapat 16 pelanggaran," kata Rudi. Rudi menjelaskan, pelanggaran didominasi kendaraan yang tidak dilengkapi dengan kartu pengawas (KPS) dimana sebanyak tujuh pelanggaran atau sekitar 44%. "Ada sejumlah pelanggaran yang dilakukan diantaranya dua bus mempunyai kartu uji kendaran atau KIR tapi masa berlakunya habis, satu bus tidak punya KPS, dan satu bus menggunakan tidak punya KIR, dan dua kendaraan mempunyai KIR palsu. lalu tiga kendaraan mempunyai KPS sudah kadaluwarsa, tujuh kendaraan tidak punya KPS, dan satu bus menggunakan KPS palsu," jelas Rudi. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023