;

194 Juta Penduduk Indonesia Miskin, Menurut Bank Dunia

194 Juta Penduduk Indonesia Miskin, Menurut Bank Dunia

Jumlah penduduk miskin di Indonesia versi Bank Dunia bertambah setelah lembaga ini memperbarui garis kemiskinan global berdasar standar paritas daya beli terbaru. Perubahan tersebut memicu perdebatan soal relevansi garis kemiskinan nasional yang hingga kini belum mengalami pembaruan signifikan selama lebih dari dua dekade. Dalam laporan ”Update tothe Poverty and Inequality Platform” edisi Juni 2025, Bank Dunia mengganti acuan garis kemiskinan global dari paritas daya beli (purchasing power parity/PPP) 2017 ke PPP 2021, yang  mengakibatkan ambang batas garis kemiskinan meningkat di semua kategori negara. Pada laporan Bank Dunia edisi April 2025, batas pengeluaran penduduk miskin di negara berpenghasilan menengah-atas ditentukan sebesar 6,85 USD PPP (Rp 40.641) per orang per hari.

Sementara, pada laporan edisi Juni2025, batasnya naik menjadi 8,3 USD PPP (Rp49.244) per orang per hari. Menurut laporan Bank Dunia, jumlah penduduk Indonesia, yang merupakannegara berpenghasilan menengah-atas, dengan pengeluaran di bawah Rp 49.244 per hari mencapai 68,2 % dari total populasi yang pada 2024 sebanyak 285,1 juta orang, artinya, berdasarkan standar Bank Dunia, 194,4 juta warga Indonesia masuk dalam kategori miskin. Angka tersebut jauh berbeda dari data BPS. Berdasarkan garis kemiskinan nasional, jumlah penduduk miskin Indonesia per September 2024 tercatat 24,06 juta orang atau hanya 8,57 % dari total populasi. Kepala BPS, Amalia Adininggar Widyasanti menjelaskan, standar garis kemiskinan Bank Dunia menggunakan median garis kemiskinan 37 negara berpendapatan menengah-atas dan ditujukan untuk perbandingan antar negara.

Standar itu bukan untuk mengukur kebutuhan dasar masyarakat di setiap negara. Adapun garis kemiskinan nasional dihitung berdasarkan kemampuan penduduk memenuhi kebutuhan dasar. Ini terdiri atas dua komponen, yakni makanan dan nonmakanan, yang menghasilkan ambang batas garis kemiskinan nasional senilai Rp 595.243 per kapita per bulan pada September 2024. Namun, nilai ini merupakan rata-rata nasional yang belum mencerminkan variasi biaya hidup antar wilayah.Garis kemiskinan di Jakarta, misalnya, senilaiRp 846.085 per kapita per bulan. Sementara, di Papua Pegunungan, garis kemiskinan 1,08 juta per kapita per bulan. Kendati punya tujuan berbeda, perbedaan mencolok antara standar Bank Dunia dan BPS mendorong desakan agar Indonesia segera memperbarui garis kemiskinan nasional. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :