;

Hutan Dibabat dan Sawah Kami Rusak Setelah Masuknya Tambang

Ekonomi Yoga 04 Jun 2025 Kompas
Hutan Dibabat dan Sawah Kami Rusak Setelah Masuknya Tambang

Kementerian Lingkungan Hidup telah mencabut izin lingkungan tambang seng dan timbal PT Dairi Prima Mineral (DPM) di Kabupaten Dairi, Sumut, sebagai tindak lanjut putusan MA yang memenangkan gugatan warga. Kini, warga meminta agar pertambangan ditutup permanen. ”Kami turun-temurun hidup dari pertanian. Setelah tambang beraktivitas, hutan lindung dibabat, banjir bandang melanda, dan sawah kami rusak total. Dulu kami menjual beras, sekarang harus membeli beras,” kata Darwin Situmorang (73), warga Desa Bongkaras, Kecamatan Silima Pungga-Pungga, Selasa (3/6) di Medan. Penolakan warga terhadap kehadiran tambang sudah berlangsung 20 tahun, sejak PT DPM masuk ke Dairi pada 2005. Ada 11 desa di Kecamatan Silima Pungga-Pungga dan Siempat Nempu Hilir yang terdampak langsung oleh aktivitas tambang tersebut. Warga bersama sejumlah organisasi pendamping berjuang dengan berbagai cara menolak kehadiran tambang. 

Aktivitas tambang tersebut, sangat berdampak terhadap pertanian. PT DPM, sudah membangun gudang bahan peledak,mulut  terowongan, bendungan limbah dan jalan akses ke kawasan pertambangan. Alih fungsi hutan lindung dihulu permukiman, telah berdampak langsung terhadap kegiatan pertanian mereka. Banjir bandang melanda Kecamatan SilimaPungga-Pungga pada  2018.Enam warga meninggal serta puluhan hektar sawah dan ladang rusak berat. ”Saya sendiri kehilangan 3 hektar sawah karena rusak akibat banjir bandang itu, ” kata Darwin, yang sebelumnya, tiap pekan menjual beras ke kota untuk memenuhi kebutuhan lauk-pauk. Sementara hasil dari ladang, seperti durian, petai, jeruk purut dan kopi, digunakan untuk menyekolahkan anak-anaknya. ”Anak saya sembilan orang,semuanya tamat sarjana dari hasil pertanian,” kata Darwin. Kini, Darwin tak punya sawah lagi dan harus  membeli beras untuk kebutuhan keluarga. Hasil ladang juga menurun drastis.

Dampak buruk dari tambang membuat warga menolak keberadaan PT DPM. Pertambangan seng dan timbal itu digagas sejak 2005 dan langsung ditolak keras masyarakat. Pembangunannya berhenti total pada 2012 hingga 2017 karena penolakan warga. Namun, pembangunan tambang dilanjutkan pada 2017. Warga juga menolak pembangunan gudang bahan peledak yang sangat dekat dengan permukiman, yakni hanya berjarak 50 meter dari permukiman dan ladang warga terdekat. Warga pun menolak pembangunan bendungan limbah di hulu permukiman yang dikhawatirkan rawan jebol karena gempa. ”Kami berharap pencabutan izin lingkungan oleh pemerintah ditindaklanjuti dengan penghentian pertambangan secara permanen,” kata Rainim. Sekretaris Eksekutif LBH Rakyat Sumut, Juniaty Aritonang mengatakan, pihaknya mengapresiasi langkah KLH yang mencabutizin lingkungan PT DPM. ”Ini preseden baik. Negara berani mencabut surat keputusan izin lingkungan perusahaan yang mengancam ruang hidup masyarakat,” kata Juniaty. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :