Rangkap Jabatan Wamen Pada BUMN
BUMN tengah menghadapi isu sensitif, yakni pengangkatan Wamen sebagai komisaris di perusahaan-perusahaan negara. Keterlibatan pemerintah dalam struktur BUMN menimbulkan pertanyaan, apakah ini akan meningkatkan kinerja atau justru menjadi ancaman bagi perusahaan negara. Persoalan rangkap jabatankembali mengemuka setelah beberapa nama Wamen masuk dalam jajaran komisaris BUMN. Dalam Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan (RUPST) PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk, Selasa (27/5) Wamen Komunikasi dan Digital Angga Raka Prabowo ditunjuk sebagai komisaris utama perusahaan menggantikan Bambang Brodjonegoro yang mengundurkan diri pada 10 April 2025 setelah ditunjuk sebagai Dekan Asian Development Bank Institute (ADBI). Pengunduran diri Bambang dilakukan karena adanya aturan larangan jabatan rangkap di organisasi internasional.
Sehari berselang, PT Telkomsel, mengumumkan Wamen Lingkungan Hidup, Diaz Hendropriyono sebagai komisaris utama melalui RUPST. Ada 15 wamen merangkap jabatan sebagai komisaris BUMN. Ada yang ditunjuk sebagai komisaris sebelum menjabat Wamen. Adapula yang setelahnya. Dalam keterangan resminya, akhir Maret 2025, Menteri BUMN, Erick Thohir menyatakan, keberadaan perwakilan pemerintah di jajaran komisaris Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) diperlukan untuk memastikan keterpaduan kebijakan. Kehadiran pejabat dari kementerian lain dalam struktur komisaris BUMN juga dibutuhkan untuk memperkuat pengawasan. ”Aspek pengawasan tetap menjadi prioritas dan dilakukan melalui berbagai lembaga terkait, termasuk Kemenkeu dan BI,” ujar Erick.
Tapi, rangkap jabatan oleh pejabat publik di sektor swasta milik negara tetap disorot banyak pihak karena menabrak sejumlah peraturan perundang-undangan. Peneliti NEXT Indonesia, Herry Gunawan, menilai, pengangkatan Wamen sebagai komisaris BUMN melanggar Pasal 39 UU No 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara, yang secara tegas menyatakan, menteri dilarang merangkap jabatan sebagai komisaris atau direksi pada perusahaan negara, perusahaan swasta, atau pimpinan organisasi yang dibiayai APBN/APBD. Larangan itu, juga berlaku bagi Wamen sebagaimana ditegaskan putusan MK No 80/PUU-XVII/2019, dikarenakan pengangkatan dan pemberhentian Wamen merupakan hak prerogatif presiden sebagaimana menteri, status hukum dan larangan rangkap jabatannya setara. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023