;

PLTU Pensiun Dini Masih Simpang Siur

PLTU Pensiun Dini Masih Simpang Siur

Rencana pensiun dini Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) berbasis batu bara yang sempat digagas pada era Presiden Joko Widodo masih belum terwujud dalam RUPTL PLN 2025–2034. Menteri ESDM Bahlil Lahadalia menyatakan bahwa pemerintah bersedia menghentikan operasional PLTU, namun realisasinya sangat bergantung pada dukungan pendanaan yang hingga kini belum tersedia, terutama dari lembaga keuangan dengan bunga rendah. Tanpa pendanaan tersebut, penghentian PLTU justru bisa menjadi beban bagi negara dan masyarakat.

Sementara itu, pemerintah masih merencanakan pembangunan PLTU baru sebesar 6,3 GW, meski sudah ada Peraturan Menteri ESDM No. 10/2025 tentang peta jalan transisi energi menuju net-zero emission pada 2060. Pensiun dini PLTU hanya dapat dilakukan jika didahului dengan kajian teknis, hukum, dan komersial oleh PLN atas penugasan Menteri.

Anggota DPR Ramson Siagian menilai pemerintah kemungkinan hanya akan melakukan phase down PLTU secara bertahap demi menjaga ketahanan energi. Sedangkan Direktur Eksekutif Celios Bhima Yudhistira mengkritik pemerintah karena tetap membiarkan PLTU yang merugikan negara beroperasi dan lebih fokus pada solusi semu seperti co-firing.

Direktur Eksekutif IESR Fabby Tumiwa mengingatkan Menteri Bahlil untuk memastikan kelanjutan implementasi Just Energy Transition Partnership (JETP), menjaga komitmen internasional, dan mempercepat transisi energi dengan menyiapkan proyek energi terbarukan yang layak didanai.

Secara keseluruhan, ketidakjelasan dana dan kebijakan yang belum konsisten menjadi kendala utama dalam pelaksanaan pensiun dini PLTU, meskipun komitmen transisi energi terus digaungkan.


Download Aplikasi Labirin :