;

Kajian Matang untuk Usulan Perpanjangan Usia Pensiun

23 May 2025 Kompas (H)
Kajian Matang untuk Usulan Perpanjangan Usia Pensiun

Usulan Korps Pegawai Republik Indonesia atau Korpri agar perpanjangan usia pensiun ASN dimasukkan dalam revisi UU ASN menuai sorotan. Usulan ini perlu dikaji mendalam karena berpotensi membebani keuangan negara dan menghambat regenerasi di tubuh birokrasi. Usulan perpanjangan usia pensiun ASN itu telah disampaikan Korpri kepada Presiden Prabowo melalui surat tertanggal 15 Mei 2025, yang ditandatangani Ketua Umum Korpri yang juga Kepala BKN, Zudan Arif Fakrulloh dan Wakil Ketua Umum Korpri, Bima Haria Wibisana. Zudan pada Kamis (22/5) membenarkan bahwa surat itu telah dikirimkan kepada Presiden. Untuk jabatan struktural, Korpri mengusulkan usia pensiun pejabat tinggi utama diperpanjang dari 60 tahun menjadi 65 tahun.

Pejabat pimpinan tinggi madya menjadi 63 tahun dan pejabat pimpinan tinggi pratama 62 tahun. Untuk pejabat administrator dan pengawas, usia pensiun diusulkan menjadi 60 tahun dari sebelumnya 58 tahun. Untuk jabatan nonmanajerial, usia pensiun pejabat pelaksana diusulkanmenjadi 59 tahun. Pejabat fungsional ahli utama diusulkan pensiun pada usia 70 tahun, ahli madya 65 tahun, ahli muda 62 tahun dan ahli pertama 60 tahun. Korpri mengklaim usulan tersebut disusun untuk merespons aspirasi ASN dan pengurus Korpri di daerah ataupun kementerian/lembaga, serta mengingat meningkatnya harapan hidup ASN. Guru Besar Fakultas Ilmu Administrasi UI, Eko Prasojo, mengatakan, seharusnya usulan tersebut disertai kajian mendalam sehingga dampak kebijakan itu ikut diperhitungkan.

”Saya tidak tahu apakah Korpri sudah melakukan kajian atau belum. Untuk pejabat struktural, kecenderungannya tidak dinaikkan. Tapi, untuk pejabat fungsional, biasanya usia pensiun naik karena harapan hidup masyarakat meningkat,” tutur Eko. Merujuk pada data BPS tahun2024, rata-rata usia harapan hidup penduduk Indonesia untuk perempuan mencapai 74,21 tahun dan laki-laki 70,32 tahun. Ia mengingatkan, kebijakan perpanjangan usiapensiun bertentangan dengan semangat reformasi birokrasi yang mendorong assessment kompetensi sebagai dasar pengelolaan SDM ASN. ”Kalau Korpri tidak melakukan kajian dan langsung mengusulkan perpanjangan usia pensiun, itu kontradiktif. Kita jadi memperpanjang masa kerja ASN yang belum tentu kompeten. Padahal, orang yang tidak kompeten seharusnya ditawari pensiun dini,” ujarnya. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :