Ratusan Kasus Korupsi Dana Desa sebagai Peringatan untuk Koperasi Merah Putih
Dalam rapat terbatas di Istana Merdeka, pekan lalu, diputuskan bahwa Koperasi Merah Putih (KMP) didesain sebagai penyalur utama pupuk bersubsidi, elpiji, serta bahan pokok seperti beras dan minyak goreng. KMP juga didesain sebagai koperasi serba usaha. KMP bisa membuat gerai unit usaha simpan pinjam juga penyalur bansos dan bantuan pemerintah, dengan pembiayaan sampai Rp 3 miliar dari bank anggota Himpunan Bank-bank Milik Negara (Himbara) per KMP. Pembiayaan bisa bertambah jika koperasi terus berkembang. Monopoli komoditas disertai pembiayaan miliaran rupiah itu memunculkan kekhawatiran akan praktik korupsi. Terlebih jika pengelola koperasi tak memahami seluk-beluk tata kelola keuangan. Berkaca pada pengelolaan dana desa, tercatat ada 591 kasus korupsi sepanjang 2014 hingga 2024, yang melibatkan 640 terdakwa dan menyebabkan kerugian negara Rp 598,13 miliar.
Terdakwa paling banyak ialah kepala desa/mantan kades/penjabat kades, mencapai 61,52 %. Rektor Universitas Paramadina Didik J Rachbini, pada Rabu (13/5) mengatakan, Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih sebagai pilar ekonomi kerakyatan memiliki peran strategis dalam membangun kemandirian ekonomi nasional. Namun, untuk menjadi lembaga ekonomi yang modern, profesional, dan mampu bersaing, koperasi tidak bisa lagi dikelola secara konvensional. Menteri Koperasi, Budi Arie Setiadi memahami pentingnya kapasitas pengelola koperasi agar program itu bisa sukses. Ia juga memahami potensi penyalahgunaan dana yang digulirkan untuk program tersebut. Karena itu, sejumlah langkah telah disiapkan. Pemerintah akan memberikan pelatihan dan pendampingan. Untuk mencegah potensi penyalahgunaan, kepala desa akan ditetapkan sebagai ketua pengawas. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023