Status Bandara Internasional Dievaluasi Dua Tahun
Kementrian Perhubungan (Kemenhub) akan mengevaluasi setiap bandara yang memiliki status internasional selama dua tahun. Untuk itu pemerintah daerah (Pemda) dipacu untuk memperkuat potensi wilayahnya sehingga mampu mendatangkan wisatawan mancanegara. Menteri Perhubungan (Kemenhub) Dudy Purwagandhi mengatakan status bandara internasional diberikan dalam rangka memacu pertumbuhan ekonomi di daerah. Selanjutnya, status bandara internasional akan ditinjau ulang selama dua tahun jika tidak ada penerbangan internasional di wilayah atau daerah tersebut. "Pada dasarnya kami memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk mengembangkan wilayahnya dengan status bandara internasional," kata Menhub. Menhub Dudy menjelaskan, bahwa keputusan mengembalikan status internasional itu setelah mempertimbangkan bahwa sebelumnya bandara tersebut memang pernah menyandang status yang sama sebelum akhirnya dicabut akibat pandemi Covid-19. Selain itu, koordinasi bersama kementerian lain menghasilkan kesimpulan membuka kembali status internasional bandara dengan mempertimbangkan kebutuhan ekonomi dan potensi pengembangan pariwisata daerah. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023