Pemerintah didesak untuk Turun Tangan Menyelamatkan Masa Depan Industri Media Nasional
Pemerintah didesak untuk segera turun tangan menyelamatkan masa depan industri media nasional yang belakangan makin terpuruk, dengan melahirkan regulasi yang tepat. Itu perlu dilakukan antara lain melalui merivisi UU Penyiaran yang memberikan level playing field antara industri pers dengan pelaku media sosial dengan kreator konten secara adil. Dewan pers mencatat PHK di industri media melonjak sejak 2023 hingga 2024. Setidaknya 1.200 jurnalis dan karyawan media terdampak kebijakan itu. Angka tersebut bisa saja lebih besar karena tidak semua perusahaan media melaporkan secara resmi PHK terhadap karyawannya. Dalam laporan terbaru World Press Freedom Index 2025, Reporters Without Borders (Reportes Sans Frontieres/RSF) menempatkan Indonesia pada peringkat ke-127 dari 180 negara dalam hal kebebasan pers. Peringkat itu turun dari posisi ke-111 yang diduduki Indonesia pada tahun sebelumnya. Skor kebebasan pers Indonesia juga merosot menjadi 44,13 dari sebelumnya 51,15. Disrupsi digital disebut sebagai biang kerok dari runtuhnya industri media konvensional, seperti koran, majalah, online, televisi, dan radio. Hal ini menyebabkan terjadinya tranformasi masyarakat dimana masyarakat lebih memilih platform digital sebagai sumber informasi ketimbang media arus utama. Masyarakat lebih memilih informasi yang cepat, singkat dan mudah dicerna. Selain itu, video pendek, artikel ringan dan konten instan menjadi favorit. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023