Mempercepat Program Makan Bergizi Gratis dengan Perpres
Pemerintah menyusun Perpres guna mempercepat capaian target program Makan Bergizi Gratis (MBG) kepada 82,9 juta penerima manfaat. Kelak, peraturan ini juga akan mencakup tata kelola penyelenggaraan program MBG yang melibatkan pemda serta kementerian ataupun lembaga terkait. Rakortas guna membahas rancangan Perpres tentang tata kelola penyelenggaraan program MBG berlangsung di kantor Kemenko Bidang Pangan, Jakarta, Jumat (9/5). Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan menyampaikan, pemerintah masih mematangkan sejumlah aspek terkait MBG yang nantinya akan dituangkan dalam regulasi berupa Perpres ataupun Inpres.
Aspek itu meliputi strategi, jumlah dan tata kelola sekolah, hingga tugas setiap kementerian/lembaga. ”Peran setiap kementerian/lembaga perlu dirumuskan karena MBG merupakan program utama pemerintah. Jadi, harus ada urgensi bahwa hal ini sangat mendesak sehingga regulasinya akan dirumuskan dalam bentuk perpres atau inpres,” ujarnya kepada media seusai memimpin rakortas penyusunan regulasi MBG itu. Menurut Zulkifli, pembahasan penyusunan regulasi MBG memerlukan waktu yang cukup lama karena mempertimbangkan banyak aspek.
Salah satu aspek penting yang ditekankan adalah terkait tata kelola satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG). Kepala BGN Dadan Hindayana mengatakan, adanya perpres tentang MBG turut mendukung anggaran terhadap program prioritas ini. Pelaksanaan program MBG dengan target 82,9 juta penerima manfaat hingga akhir 2025 membutuhkan anggaran Rp 116,6 triliun. Sampai kini, anggaran MBG baru ada Rp 71 triliun sehingga masih perlu tambahan sekitar Rp 50 triliun. Dengan pagu Rp 71 triliun, program MBG baru menyerap Rp 2,3 triliun atau hanya 3,36 % dari total anggaran. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023