Kemenhub Melakukan Pengawasan Perusahaan Otobus Harus Dipertegas
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) selaku regulator angkutan transportasi darat diminta tegas melakukan pengawasan pada perusahaan otobus (PO). Pasalnya kecelakanaan angkutan umum khususnya bus pariwisata dan angkutan antar kota antar provinsi (AKAP) masih terus terjadi. Teranyar, kecelakaan tunggal terjadi pada PO Bus Antar Lintas Sumatera (ALS) di ruas jalan Bukit Tinggi-Padang Panjang di (6/5) pagi. Akibat peristiwa tersebut sebanyak 12 orang meninggal dunia, sedangkan 25 orang penumpang lainnya di laporkan mengalami luka-luka. Ketua Ikatan Pengusaha Otobus Muda Indonesia (IPOMI), Kurnia Lesani Adnan mengatakan, apa yang terjadi pada kejadian kecelakaan tunggal di Padang Panjang merupakam kejadian berulang yang memerlukan pengawasan ketat dari regulator. "Ini kejadian berulang yang tidak kita inginkan. Apalagi bisa dibilang kejadian ini dugaannya kecelakaan tunggal sehingga yang jadi pertanyaan ada dua, pada kelayakan kendaraan atau bisa jadi human error," ujarnya kepada Investor Daily. Ia menjelaskan kecelakaan tunggal bus rentan terjadi meskipun pengemudi memiliki jam terbang yang tinggi. "Ini tanpa mendahului penyelidikan lebih dari Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT), kalau melihat video yang beredar dan berdasarkan informasi teman-teman PO di lapangan dugaan saya ini gabungan human error dan sistem pengereman yang bermasalah," ungkap Sani. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023