Penangkapan Sindikat Kriminal Terus Berlanjut
Bareskrim Polri berhasil menangkap empat warga negara asing (WNA) asal China yang terlibat dalam operasional situs judi online h55.hiwin.care. Penangkapan ini dipimpin oleh Brigjen Himawan Bayu Aji, Dirtipidsiber Bareskrim Polri, yang menjelaskan bahwa penyelidikan dimulai dari penangkapan tersangka berinisial DH di Bandung pada 13 Maret 2025. Pengembangan kasus kemudian mengarah pada tiga tersangka lainnya—AF, RJ, dan QR—yang ditangkap pada 30 April 2025.
Dari keempat tersangka, QR diidentifikasi sebagai otak utama di balik aktivitas judi online tersebut di Indonesia. Para pelaku kini dijerat dengan berbagai pasal berat, termasuk UU ITE, UU Transfer Dana, Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), dan KUHP, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.
Selain penangkapan, aparat juga menyita barang bukti signifikan berupa handphone, kartu ATM, dan uang tunai sebesar Rp14 miliar, menandakan skala besar dari operasi ilegal ini. Kasus ini menunjukkan keseriusan Polri, khususnya Ditipidsiber, dalam memberantas praktik judi daring lintas negara yang merugikan masyarakat Indonesia.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023