KPK Desak Percepatan RUU Antikorupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut positif komitmen Presiden Prabowo Subianto yang secara tegas mendorong percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset, sebagai bagian dari upaya serius memberantas korupsi di Indonesia. Dalam pernyataannya saat peringatan Hari Buruh di Monas, Prabowo menegaskan dukungannya terhadap pengembalian aset hasil korupsi kepada negara, menyindir keras para koruptor yang enggan mengembalikan hasil kejahatannya.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menilai pernyataan Prabowo sebagai dorongan penting bagi DPR untuk segera mengaktifkan kembali pembahasan RUU yang sempat mandek. KPK, lanjutnya, berkomitmen mendukung kebijakan ini demi efektivitas pemberantasan korupsi dan pemulihan aset demi kesejahteraan rakyat. Dukungan dari Presiden dinilai sebagai sinyal kuat untuk memperkuat upaya hukum dalam mengembalikan kerugian negara akibat tindak pidana korupsi.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023