Potensi Remitansi Pekerja Migran Kian Menjanjikan
Kementerian Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI) memperkirakan potensi remitansi pekerja migran Indonesia (PMI) dari Arab Saudi pada tahun 2025 bisa mencapai US$2,45 miliar atau sekitar Rp41,3 triliun, seiring dengan rencana pencabutan moratorium pengiriman pekerja ke negara tersebut. Menteri P2MI Abdul Kadir Karding menjelaskan bahwa target penempatan 400.000 PMI, terdiri atas sektor domestik dan formal, juga dapat membantu menurunkan tingkat pengangguran nasional hingga 6,1%.
Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui pencabutan moratorium yang telah berlangsung hampir satu dekade, menyusul upaya perundingan antara Indonesia dan Arab Saudi. Karding menyebut bahwa pencabutan moratorium ini penting karena setiap tahunnya terdapat sekitar 25.000 PMI yang berangkat secara ilegal, dan ke depan Indonesia akan segera menandatangani nota kesepahaman (MoU) dengan Arab Saudi untuk memperkuat perlindungan dan legalitas pekerja migran.
Langkah ini menandai komitmen pemerintah di bawah kepemimpinan Prabowo untuk mendorong penempatan tenaga kerja ke luar negeri secara legal, aman, dan produktif bagi pertumbuhan ekonomi nasional.
Tags :
#KetenagakerjaanPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023