Kemenaker Siapkan Aturan Baru soal Alih Daya
Kemenaker menyatakan akan menyusun peraturan menteri terbaru mengenai sistem alih daya atau outsourcing, dalam menanggapi janji Presiden Prabowo untuk menghapus sistem alih daya yang disampaikan saat perayaan Hari Buruh Internasional di Monas, Jakarta, Kamis (1/5). Se- jumlah pihak, mulai dari kalangan akademisi hingga pengusaha, berharap pemerintah mau mengevaluasi dulu praktik dan pengawasan sistem alih daya di Indonesia. ”Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan peraturan menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun,” ujar Menaker, Yassierli, Jumat (2/5), di Jakarta.
Sistem alih daya telah menjadi topik yang terus disuarakan oleh serikat pekerja/buruh selama dua dekade terakhir. Implementasi sistem ini kerap menimbulkan berbagai permasalahan. Misalnya, ketidakpastian pekerjaan, kejelasan karier, dan kerentanan terkena PHK. Saat ini, Kemenaker tengah melakukan kajian sebagai bahan penyusunan draf UU Ketenagakerjaan yang baru dan lebih berkeadilan. Langkah ini merupakan mandat Putusan MK No 168 No 2023 terkait UU No 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023