Pemerintah RI dan BI Terbuka Bernegosiasi atas disorotnya QRIS oleh Trump
BI terus berkoordinasi dengan delegasi Pemerintah RI mengenai isu QRIS yang dianggap sebagai salah satu hambatan oleh Pemerintah AS. Pelaku industri sistem pembayaran di Indonesia mengklaim keberadaan QRIS tidak untuk menafikan aturan main internasional, tetapi mendorong perekonomian dan inklusi keuangan domestik. Deputi Gubernur Senior BI, Destry Damayanti menyatakan, BI telah berkomunikasi dengan Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto di Washington DC untuk bernegosiasi dengan Pemerintah AS terkait pengenaan tarif impor resiprokal AS atas produk Indonesia. Salah satu isu yang sedang dinegosiasikan adalah perihal QRIS. ”Kita lagi negosiasi. (Diskusi dengan Kemenko Perekonomian) sudah dilakukan. Semua sudah ada di sana (Kemenko Perekonomian),” katanya di Jakarta, Senin (21/4).
Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR) menyoroti QRIS sebagai salah satu hambatan terkait layanan keuangan. Laporan tahunan Estimasi Perdagangan Nasional (National Trade Estimate/NTE) 2025 yang dirilis USTR menuding Peraturan BI No 21 Tahun 2019 tentang Implementasi Standar Nasional Quick Response Code untuk Pembayaran minim melibatkan partisipasi dari perusahaan AS, termasuk penyedia pembayaran dan perbankan. Destry menjelaskan, kebijakan mengenai QRIS dan sistem pembayaran (fast payment) lainnya pada dasarnya berlandaskan kerja sama dengan negara lain. BI selaku otoritas tidak membeda-bedakan mitranya.
” Kalau AS siap, kita siap, kenapa tidak? Sampai kini, kartu kredit yang selalu diributkan, Visa-mastercard, masih yang dominan. Jadi, enggak ada masalah,” ujarnya. QRIS hingga Juni 2024 telah digunakan oleh 32,7 juta merchant dan 50,5 juta pengguna atau tumbuh 160,8 % secara tahunan. Dalam empat tahun, penggunaan QRIS telah mengakselerasi tingkat inklusi keuangan RI, dari 59,7 % pada 2019 menjadi 88,7 % pada 2024. QRIS tidak hanya berlaku dalam sistem pembayaran domestik, tetapi juga antar negara atau QRIS cross border. Sistem pembayaran yang diintegrasikan dengan transaksi mata uang lokal (local currency transaction/LCT) ini telah berlaku dengan Malaysia, Thailand, dan Singapura, serta akan menjajaki kerja sama dengan Korea, India, Uni Emirat Arab, dan Arab Saudi. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023