Petani Lebih Tenang karena Pupuk Bersubsidi Tersedia Cepat
Kabupaten Malang merupakan salah satu sentra sayur dan buah terkemuka di Indonesia. BPS Kabupaten Malang menyebutkan, tanaman sayur dan buah semusim dengan produksi terbanyak di Kabupaten Malang tahun 2023 adalah kubis. Produksinya mencapai 109.500 ton, disusul cabai rawit (88.900 ton), bawang merah (52.300 ton), terung (50.900 ton), dan tomat (47.400 ton). Faktor penentu produksi sayur dan buah, selain ketersediaan pupuk dan sarana prasarana, juga kondisi cuaca yang mendukung. Kebijakan Menko Bidang Pangan, Zulkifli Hasan memangkas rantai birokrasi pupuk bersubsidi kini dinikmati petani. Mereka bisa mendapat pupuk bersubsidi pada awal tahun 2025 tepat saat musim tanam dimulai. Di Kabupaten Malang, jumlah petani mendapatkan pupuk bersubsidi pada tahun 2025 sebanyak 110.446 petani, dengan total luas lahan rencana tanam 127.718 hektar (ha).
Jumlah pupuk urea diusulkan 23.653,9 ton, NPK 60.759 ton, dan pupuk organik 3.150 ton. Biasanya realisasi pupuk urea disetujui 84 % dan NPK 59 %. Dengan tersedianya pupuk bersubsidi lebih cepat, petani lebih tenang dalam menanam sayur mayur. ”Kalau cuaca dan tanaman sedang bagus, dari 2.500 batang tanaman cabai bisa menghasilkan 1,5 kuintal. Namun, pada musim tanam ini, bisa dibilang gagal panen. Sebab, cabai sebelum panen sudah layu kena hama penyakit. Jadi, tidak panen sama sekali, hanya diambil sedikit pas masih hijau,” kata Lilik (40), petani cabai rawit dari Desa Codo, Kecamatan Wajak, Kabupaten Malang, Januari 2025. Wajak merupakan salah satu sentra tanaman hortikultura di Malang. Memang cuaca kali ini tidak baik sehingga gagal panen,” kata perempuan petani yang juga pemilik kios pupuk tersebut. Usia tanaman cabai 95 hari, membutuhkan pupuk 10 hari sekali 5-10 kg setiap pemupukan.
Account Executive PT Pupuk Indonesia Wilayah Malang, Andi Susianto menjelaskan, cepatnya proses penyaluran pupuk bersubsidi mulai tahun ini, karena pemerintah telah memangkas jalur birokrasi penyaluran yang panjang. ”Sebelumnya, usulan itu harus melalui Kemendagri, turun menjadi SK Pemprov dan SK pemkab. Dengan demikian, pupuk bersubsidi baru disalurkan Maret tahun berikutnya. Tapi, tahun ini berbeda karena SK alokasi pupuk langsung di bawah Kementan, sehingga turun langsung SK alokasi dinas pertanian provinsi dan SK alokasi dinas pertanian kabupaten/kota sehingga prosesnya bisa cepat. Jadi, memangkas rantai birokrasi cukup banyak, tidak perlu lewat SK Gubernur dan bupati sehingga pupuk lebih cepat tersalurkan ke petani,” katanya. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023