;

Perburuan Rente di Balik Tumpukan Sampah Tangsel

Perburuan Rente di Balik
Tumpukan Sampah Tangsel

Akibat laku culas pejabat, pengelolaan sampah di Kota Tangsel, Banten, menjadi amburadul. Proyek itu dijadikan ajang mencari rente oleh pejabat di Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Tangsel. Kepala (DLH) Kota Tangsel, Wahyunoto Lukman ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan sampah yang merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah. Ia ditangkap penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Banten pada Selasa (15/4). Penahanan Wahyunoto menyusul penahanan Dirut PT Ella Pratama Perkasa, Syukron Yuliadi Mufti, yang menjadi tersangka sehari sebelumnya. Keduanya diduga terlibat korupsi kegiatan jasa layanan pengangkutan dan pengelolaan sampah tahun 2024.

Adapun nilai kontraknya Rp 75,94 miliar, terdiri atas Rp 50,72 miliar untuk pengangkutan dan Rp 25,21 miliar untuk pengelolaan sampah. Kejaksaan mengungkap bahwa PT Ella Pratama Perkasa tidak memiliki fasilitas, kapasitas, dan kompetensi dalam pengelolaan sampah. Justru terjadi rekayasa tender antara Wahyunoto dan Syukron. Mereka memanipulasi dokumen Klasifikasi Baku Lapangan Usaha perusahaan dan membentuk subkontraktor fiktif, yakni CV Bank Sampah Induk Rumpintama yang dimiliki Agus Syamsudin. Bahkan, direktur operasionalnya adalah penjaga kebun pribadi Wahyunoto, yaitu Sulaeman.  

Kades Cibodas, Rumpin, Mad Harun, Rabu (16/4) mengatakan, tanah yang digunakan Wahyunoto untuk pengolahan sampah merupakan lahan pribadinya seluas 5.000 meter persegi di RT 004 RW 001 Kampung Paranje, Desa Cibodas, Kabupaten Bogor. Wali Kota Tangsel, Benyamin Davnie prihatin dengan dugaan korupsi yang terjadi. Ia meminta semua pihak mengikuti proses hukum dan kooperatif. Selanjutnya, ia akan menunjuk Plt Kadis agar kegiatan berjalan normal, terutama pengelolaan sampah. Dari tahun ke tahun, pengelolaan sampah di Tangsel tidak kunjung membaik. Masalah belum selesai, malah dijadikan ajang memburu rente. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :