Meredam Dampak Tarif Trump dengan Satgas PHK
Pemerintah tengah mematangkan Satgas PHK sebagai respons atas ancaman meningkatnya gelombang PHK, seiring tekanan ekonomi global dan kebijakan tarif impor tinggi dari AS. Pembentukan satgas ini juga menjadi bagian upaya lintas kementerian untuk menjaga stabilitas ketenagakerjaan nasional. Hal tersebut disampaikan Menko Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto seusai menggelar Rapat Koordinasi Teknis Terbatas terkait persiapan negosiasi pene- tapan tarif resiprokal oleh AS terhadap Indonesia, di Jakarta, Senin (14/4).Airlangga mengatakan, pematangan landasan dan fungsi Satgas PHK sedang dilakukan secara paralel sesuai arahan Presiden Prabowo.
Pembahasan ini melibatkan berbagai kementerian, termasuk Kemenaker, Kemenperin dan Kemendag. ”Diharapkan dalam waktu singkat kita bisa menerbitkan kebijakan terkait Satgas PHK. K ita sedang mencari low hanging fruit (peluang yang mudah diraih) dalam menghadapi situasi saat ini,” ujar Airlangga. Pembentukan Satgas PHK merupakan langkah antisipatif pemerintah terhadap meningkatnya ancaman PHK massal sejak tahun lalu. Satgas ini disiapkan untuk merespons dampak penurunan produksi industri dalam negeri akibat kebijakan tarif impor AS yang berpotensi melemahkan ekspor Indonesia. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023