Tarif dan Urgensi Deregulasi
Majalah The Economist (22/2( memasang foto Trump dengan mahkota di kepala dengan judul di sampul depannya ”The would-be king”. Republik AS serasa kerajaan: Trump menetapkan kenaikan tarif semena-mena dan mengubahnya sesuai dengan selera pribadinya. Pemerintahan Trump periode pertama (2017-2021) telah mengedepankan America First dan pada periode kedua ini lebih agresif menerjemahkan prinsip MAGA (Make America Great Again). Pemberlakuan tarif resiprokal pada lebih dari 60 negara (2/4) hanyalah salah satu kebijakan yang bertumpu pada prinsip yang sudah dihidupinya lebih dari 40 tahun tersebut. Di bidang perdagangan, Trump telah dinobatkan sebagai penganut paham merkantilisme gaya baru yang agresif.
Pada 2024, neraca perdagangan barang AS defisit 1,2 triliun USD AS atau naik 17 % dibanding periode sebelumnya. Impor barang AS tumbuh dua kali lebih besar dari pertumbuhan ekspor, hingga lebih banyak barang masuk ketimbang barang keluar. Pada periode tersebut, defisit perdagangan barang dengan China mencapai angka tertinggi di 295 miliar USD. Penerapan tarif resiprokal merupakan upaya paksa guna mengubah arah defisit secara instan. Kantor perwakilan perdagangan AS atau United States Trade Representative (USTR) pada 28 Februari 2025 menerbitkan laporan berjudul ”Foreign Trade Barrier” yang menjelaskan berbagai hambatan perdagangan yang dianggap merugikan AS. Berdasarkan dokumen ini, diterapkan hitungan angka sebagai acuan pengenaan tarif balasan pada puluhan negara tersebut.
Indonesia menempati peringkat ke-16 sebagai partner dagang AS dengan surplus terbesar. Dengan alasan itu, Pemerintah AS menerapkan tarif 32 % untuk berbagai produk Indonesia. Dokumen USTR merinci berbagai kebijakan di banyak sektor yang dianggap tidak fair, mulai dari keterlibatan Bulog pembelian beras, sistem katalog dalam industri farmasi, hingga aturan kepabeanan. Di sektor keuangan aturan OJK membatasi kepemilikan bank oleh satu pemegang saham tidak boleh melebihi 40 % juga dipersoalkan. Selain itu, aturan BI mengenai penerapan standar QRIS dalam sistem pembayaran serta pembatasan kepemilikan asing untuk perusahaan pemeringkat kredit juga disorot.
Sisi positif penerapan tarif resiprokal oleh AS menunjukkan cukup detail kelemahan kelembagaan dan tata kelola bisnis kita. Presiden menyatakan akan menghilangkan seluruh kuota impor dan melakukan pembenahan melalui deregulasi. Langkah ini perlu ditindaklanjuti secara nyata, tetapi proporsional. Dunia tengah berubah dan keseimbangan baru akan terbentuk. Kita tidak akan pernah menemui kembali situasi seperti sebelum terjadi perang tarif. Trump telah mengubah peradaban (perdagangan) global. Hambatan tarif dalam perdagangan global menjadi realita baru yang punya implikasi besar, luas, dan panjang. Indonesia sebagai negara kecil harus siap dengan implikasi yang muncul, baik oleh kebijakan AS maupun konsekuensinya terhadap produk China. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023