OJK Lacak dan Bekukan Ribuan Rekening Mencurigakan
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta perbankan untuk memblokir sebanyak 10.016 rekening yang terindikasi digunakan dalam aktivitas judi online, meningkat dari sebelumnya 8.618 rekening. Permintaan pemblokiran ini disampaikan oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital. Selain pemblokiran, OJK juga menginstruksikan penutupan rekening yang memiliki kesesuaian NIK dan melakukan pemeriksaan lebih lanjut (enhance due diligence).
Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah dalam memberantas judi online, sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka yang menegaskan akan menindak tegas pelaku maupun bandar judi online. Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi, menegaskan bahwa Presiden memerintahkan seluruh jajaran untuk memerangi judi online hingga ke akarnya.
Tags :
#OJKPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023