Ribuan Penyelenggara Negara Belum Lapor LHKPN ke KPK
Menjelang batas akhir pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pada 11 April 2025, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih ada 16.867 penyelenggara negara yang belum melaporkan kekayaannya. Jumlah ini setara dengan 4% dari total 416.723 wajib lapor (WL) LHKPN.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, menyampaikan bahwa batas pelaporan yang sebelumnya jatuh pada 31 Maret 2025 telah diperpanjang hingga 11 April karena bertepatan dengan libur Idulfitri. KPK berharap perpanjangan ini dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan kepatuhan para penyelenggara negara.
Secara rinci, dari cabang eksekutif, sebanyak 320.647 dari 333.027 WL (96,28%) telah melapor, sementara 12.423 WL belum melaporkan. Di cabang legislatif, baru 17.439 dari 20.877 WL (83,53%) yang telah menyampaikan LHKPN, dengan 3.456 WL belum melapor. Salah satu yang belum melaporkan adalah pimpinan DPR RI, yang turut disorot dalam data KPK.
Keterlambatan pelaporan ini menjadi perhatian serius karena LHKPN merupakan instrumen penting dalam mewujudkan transparansi dan akuntabilitas penyelenggara negara, serta mencegah potensi tindak pidana korupsi.
Tags :
#Isu LokalPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023