;

Babak Baru Tunjangan Kinerja Dosen ASN

08 Apr 2025 Kompas
Babak Baru Tunjangan
Kinerja Dosen ASN

Perpres No 19 Tahun 2025 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kemendiktisaintek telah ditandatangani Presiden Prabowo. Perpres ini yang terus diperjuangkan dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek sebagai dasar pembayaran tunjangan kinerja (tukin) bagi para dosen di perguruan tinggi negeri. Sekjen Kemendiktisaintek, Togar M Simatupang, Senin (7/4) membenarkan bahwa perpres untuk pembayaran tukin pegawai Kemendiktisaintek sudah ditandatangani Presiden pada 27 Maret lalu. ”Perpres itu beredar, tetapi belum muncul di laman https://jdih.setneg.go.id/Terbaru. Tukin yang dimaksud untuk pegawai, termasuk dosen. Artinya bukan dosen saja,” kata Togar. Pemberian tukin setiap bulan sesuai capaian kinerja untuk pegawai dan dosen di lingkungan Kemendiktisaintek diperhitungkan sejak 1 Januari 2025.

Selama ini pemberian tukin baru untuk pegawai Kemendiktisaintek. Meski dijanjikan pembayaran tukin bagi dosen ASN di lingkungan Kemendiktisaintek mulai Januari 2025, payung hukumnya belum ada. Dosen ASN di seluruh Indonesia pun melakukan aksi secara langsung di Jakarta dan daerah untuk meminta Presiden Prabowo segera menandatangani perpres. Setelah perpres terbit, pembayaran tukin dosen pun memiliki dasar hukum. Menurut Togar, pencairan tukin dosen masih panjang. Setelah terbit perpres, masih menunggu Peraturan Menteri Diktisaintek, petunjuk teknis, penilaian kinerja, validasi, pengajuan, Anggaran Belanja Tambahan (ABT) dibuka, lalu pencairan. ”Kalau ABT dibuka bulan Juli, berarti pencairan setelah itu. Dengan catatan, PTN sudah siap dengan pengajuan yang valid. Semoga lancar ke depannya,” katanya. (Yoga)


Download Aplikasi Labirin :