;

Produk perikanan tanpa antibiotik untuk Pasar Eropa

Ekonomi Yoga 04 Apr 2025 Kompas
Produk perikanan tanpa antibiotik untuk Pasar Eropa

Indonesia terancam kehilangan pasar produk akuakultur ke UniEropa. Ekspor produk-produk pangan akuakultur berbasis hewan berpotensi dihentikan pada 3 September 2026. Komisi Eropa (EC) menerbitkan daftar negara yang memenuhi syarat regulasi produk antimikroba berdasarkan Peraturan 2019/6 tentang produk obat hewan. Regulasi keamanan pangan membatasi penggunaan produk antimikroba serta senyawa spesifik tertentu dalam produk pangan berbasis hewan, termasuk perikanan budidaya. Di sektor perikanan budidaya, hanya 49 negara yang terdaftar memberi jaminan memuaskan dan diizinkan mengekspor ke Uni Eropa setelah 3 September 2026. 13 negara lainnya, termasuk Indonesia, Sri Lanka, Mozambik, Nigeria, Tunisia, dan India, akan kehilangan akses pasarnya, kecuali otoritas kompeten memastikan regulasi dan sistem pengawasan veteriner ditingkatkan sesuai persyaratan Uni Eropa.

Uni Eropa yang beranggotakan 27 negara di Benua Eropa menempati urutan kelima negara tujuan ekspor produk perikanan Indonesia. Komoditas yang diekspor ke Uni Eropa meliputi tuna-cakalang (36,5 %), cumi-gurita-sotong (16,9 %), udang (12,5 %), dan rumput laut (8,1 %). Hingga kini, tercatat 176 perusahaan perikanan yang mengantongi nomor persetujuan untuk ekspor ke Uni Eropa. Di tingkat global, Uni Eropa merupakan salah satu konsumen terbesar produk perikanan dunia dengan angka konsumsi per kapita penduduk 24-25 kg per tahun. Ketua Umum Asosiasi Produsen Pengolahan dan Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Budhi Wibowo mengatakan, ancaman terhentinya akses pasar produk akuakultur Indonesia ke Uni Eropa menjadi titik kritis bagi Indonesia.

”Pasar Uni Eropa, meskipun persentasenya kecil terhadap total ekspor Indonesia, merupakan kiblat dari pasar perikanan dunia. Kalau Indonesia tidak boleh ekspor produk perikanan budidaya ke Uni Eropa, sangat membahayakan citra perikanan Indonesia di pasar global,” ujar Budhi, pekan lalu.Hal yang dipermasalahkan Uni Eropa atas produk perikanan budidaya Indonesia, antara lain, isu antimicrobial resistance (AMR) yang dipicu penyalahgunaan antibiotik sehingga memunculkan mikro organisme yang resisten. Selain itu, penerapan NRMP atau sistem monitor residu nasional perikanan budidaya.

"Sistem monitoring menjadi kewenangan pemerintah. Pemerintah Indonesia harus bisa meyakinkan Uni Eropa bahwa kita sudah menerapkan sistem pengawasan itu,” lanjut Budhi. Langkah meyakinkan pasar Uni Eropa terhadap produk perikanan tanpa antibiotik, diinisiasi pelaku industri udang. Asosiasi perudangan nasional Shrimp Club Indonesia (SCI) bersama asosiasi dan pemangku kepentingan industri udang mendeklarasikan industri udang berkelanjutan tanpa antibiotik pada 21 Maret 2025. Direktur Eksekutif SCI, Rully Setya Purnama mengemukakan, komitmen tanpa antibiotik merupakan upaya meningkatkan daya saing udang Indonesia di pasar global, terutama di Uni Eropa. (Yoga)

Download Aplikasi Labirin :