Produk perikanan tanpa antibiotik untuk Pasar Eropa
Indonesia terancam kehilangan
pasar produk akuakultur ke UniEropa. Ekspor produk-produk pangan akuakultur
berbasis hewan berpotensi dihentikan pada 3 September 2026. Komisi Eropa (EC)
menerbitkan daftar negara yang memenuhi syarat regulasi produk antimikroba
berdasarkan Peraturan 2019/6 tentang produk obat hewan. Regulasi keamanan pangan
membatasi penggunaan produk antimikroba serta senyawa spesifik tertentu dalam produk
pangan berbasis hewan, termasuk perikanan budidaya. Di sektor perikanan budidaya,
hanya 49 negara yang terdaftar memberi jaminan memuaskan dan diizinkan
mengekspor ke Uni Eropa setelah 3 September 2026. 13 negara lainnya, termasuk
Indonesia, Sri Lanka, Mozambik, Nigeria, Tunisia, dan India, akan kehilangan
akses pasarnya, kecuali otoritas kompeten memastikan regulasi dan sistem
pengawasan veteriner ditingkatkan sesuai persyaratan Uni Eropa.
Uni Eropa yang beranggotakan 27
negara di Benua Eropa menempati urutan kelima negara tujuan ekspor produk perikanan
Indonesia. Komoditas yang diekspor ke Uni Eropa meliputi tuna-cakalang (36,5 %),
cumi-gurita-sotong (16,9 %), udang (12,5 %), dan rumput laut (8,1 %). Hingga
kini, tercatat 176 perusahaan perikanan yang mengantongi nomor persetujuan
untuk ekspor ke Uni Eropa. Di tingkat global, Uni Eropa merupakan salah satu
konsumen terbesar produk perikanan dunia dengan angka konsumsi per kapita
penduduk 24-25 kg per tahun. Ketua Umum Asosiasi Produsen Pengolahan dan
Pemasaran Produk Perikanan Indonesia (AP5I) Budhi Wibowo mengatakan, ancaman
terhentinya akses pasar produk akuakultur Indonesia ke Uni Eropa menjadi titik
kritis bagi Indonesia.
”Pasar Uni Eropa, meskipun persentasenya kecil terhadap total ekspor Indonesia, merupakan kiblat dari pasar perikanan dunia. Kalau Indonesia tidak boleh ekspor produk perikanan budidaya ke Uni Eropa, sangat membahayakan citra perikanan Indonesia di pasar global,” ujar Budhi, pekan lalu.Hal yang dipermasalahkan Uni Eropa atas produk perikanan budidaya Indonesia, antara lain, isu antimicrobial resistance (AMR) yang dipicu penyalahgunaan antibiotik sehingga memunculkan mikro organisme yang resisten. Selain itu, penerapan NRMP atau sistem monitor residu nasional perikanan budidaya.
"Sistem monitoring menjadi kewenangan pemerintah. Pemerintah Indonesia harus bisa meyakinkan Uni Eropa bahwa kita sudah menerapkan sistem pengawasan itu,” lanjut Budhi. Langkah meyakinkan pasar Uni Eropa terhadap produk perikanan tanpa antibiotik, diinisiasi pelaku industri udang. Asosiasi perudangan nasional Shrimp Club Indonesia (SCI) bersama asosiasi dan pemangku kepentingan industri udang mendeklarasikan industri udang berkelanjutan tanpa antibiotik pada 21 Maret 2025. Direktur Eksekutif SCI, Rully Setya Purnama mengemukakan, komitmen tanpa antibiotik merupakan upaya meningkatkan daya saing udang Indonesia di pasar global, terutama di Uni Eropa. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023