;

Kebijakan Baru Tarif AS Bisa Jadi Bumerang bagi Ekonomi

Ekonomi Yoga 03 Apr 2025 Kompas (H)
Kebijakan Baru Tarif AS Bisa Jadi Bumerang bagi Ekonomi

Lembaga Konferensi Perdagangan dan Pembangunan PBB (UNCTAD) memprakarsai GSP pada 1971. Tujuannya, memberikan akses pasar bebas bea dan bebas kuota kepada negara-negara berkembang dan kurang berkembang. Sebaliknya, negara-negara pemberi GSP akan menikmati berbagai komoditas impor dengan harga yang juga relatif terjangkau. Hingga kini, terdapat 15 negara yang memberi keistimewaan tarif itu, yaitu AS, Armenia, Australia, Belarus, Kanada, Uni Eropa (UE), Eslandia, Jepang, Kazakhstan, Selandia Baru, Norwegia, Rusia, Swiss, Turki, dan Inggris. AS, misalnya, mulai mengadopsi GSP setelah menerbitkan UU Perdagangan AS pada 1974. Terdapat 3.572 produk dari 119 negara penerima manfaat, termasuk Indonesia, yang diizinkan masuk pasar AS tanpa bea.

Syaratnya, para negara penerima manfaat harus mematuhi 15 kriteria, terkait kelayakan hukum, memberi hak pekerja sesuai aturan internasional, melindungi hak kekayaan intelektual, dan memastikan akses yang adil dan wajar ke pasarnya. ”GSP sangat penting bagi usaha-usaha kecil AS, yang banyak di antaranya bergantung pada penghematan bea masuk impor dari program tersebut agar tetap kompetitif,” sebut Kantor Perwakilan Dagang AS (USTR). Namun, pada 2018, di era kepemimpinan periode pertama Trump, USTR meninjau kembali penerapan GSP bagi sejumlah negara yang bakal berakhir pada 31 Desember 2020, yaitu Indonesia, Thailand, Uzbekistan, Georgia, Laos, Eritrea, dan Zimbabwe. Alasannya beragam. Thailand dinilai kurang menerapkan perdagangan produk babi secara adil dan wajar di pasar AS.

Uzbekistan, Georgia, Laos, Eritrea, dan Zimbabwe dinilai kurang melindungi hak-hak pekerja. Adapun Indonesia dinilai kurang menerapkan perdagangan produk pertanian secara adil dan wajar di pasar AS. Namun, pada 30 Oktober 2020, Trump meminta USTR menghentikan peninjauan GSP negara-negara tersebut. Di periode kedua kepemimpinan Trump, AS belum banyak menyinggung perihal GSP. Kali ini, Trump berfokus pada pengenaan tarif resiprokal atau balasan terhadap negara-negara yang menyebabkan neraca perdagangan defisit besar. China, UE, Kanada, dan Meksiko telah menjadi sasaran tembak kenaikan tarif Trump.

Pada Rabu (2/4/2025) waktu setempat atau Kamis pagi WIB, Trump dijadwalkan meluncurkan Liberation Day. ”Hari Pembebasan” bagi Trump adalah penerapan tarif tinggi kepada 15 negara penikmat surplus perdagangan dengan AS (Dirty 15). USTR menyebutkan, penetapan ke-15 negara itu dipilih dari 21 negara yang menguasai 88 % total perdagangan dengan AS, dimana Indonesia berada di peringkat ke-15 dalam daftar Dirty 15 itu. Kebijakan kenaikan tarif bakal merugikan negara-negara mitra dagang AS yang jadi target. Termasuk Indonesia, jika masuk daftar. Kebijakan tersebut juga bakal menjadi bumerang bagi ekonomi, bisnis, bahkan konsumen. (Yoga)