Kebijakan Baru Tarif AS Bisa Jadi Bumerang bagi Ekonomi
Lembaga Konferensi Perdagangan
dan Pembangunan PBB (UNCTAD) memprakarsai GSP pada 1971. Tujuannya, memberikan
akses pasar bebas bea dan bebas kuota kepada negara-negara berkembang dan
kurang berkembang. Sebaliknya, negara-negara pemberi GSP akan menikmati berbagai
komoditas impor dengan harga yang juga relatif terjangkau. Hingga kini, terdapat
15 negara yang memberi keistimewaan tarif itu, yaitu AS, Armenia, Australia,
Belarus, Kanada, Uni Eropa (UE), Eslandia, Jepang, Kazakhstan, Selandia Baru,
Norwegia, Rusia, Swiss, Turki, dan Inggris. AS, misalnya, mulai mengadopsi GSP
setelah menerbitkan UU Perdagangan AS pada 1974. Terdapat 3.572 produk dari 119
negara penerima manfaat, termasuk Indonesia, yang diizinkan masuk pasar AS
tanpa bea.
Syaratnya, para negara penerima
manfaat harus mematuhi 15 kriteria, terkait kelayakan hukum, memberi hak
pekerja sesuai aturan internasional, melindungi hak kekayaan intelektual, dan
memastikan akses yang adil dan wajar ke pasarnya. ”GSP sangat penting bagi
usaha-usaha kecil AS, yang banyak di antaranya bergantung pada penghematan bea
masuk impor dari program tersebut agar tetap kompetitif,” sebut Kantor
Perwakilan Dagang AS (USTR). Namun, pada 2018, di era kepemimpinan periode
pertama Trump, USTR meninjau kembali penerapan GSP bagi sejumlah negara yang
bakal berakhir pada 31 Desember 2020, yaitu Indonesia, Thailand, Uzbekistan,
Georgia, Laos, Eritrea, dan Zimbabwe. Alasannya beragam. Thailand dinilai
kurang menerapkan perdagangan produk babi secara adil dan wajar di pasar AS.
Uzbekistan, Georgia, Laos,
Eritrea, dan Zimbabwe dinilai kurang melindungi hak-hak pekerja. Adapun
Indonesia dinilai kurang menerapkan perdagangan produk pertanian secara adil
dan wajar di pasar AS. Namun, pada 30 Oktober 2020, Trump meminta USTR
menghentikan peninjauan GSP negara-negara tersebut. Di periode kedua
kepemimpinan Trump, AS belum banyak menyinggung perihal GSP. Kali ini, Trump
berfokus pada pengenaan tarif resiprokal atau balasan terhadap negara-negara
yang menyebabkan neraca perdagangan defisit besar. China, UE, Kanada, dan Meksiko
telah menjadi sasaran tembak kenaikan tarif Trump.
Pada Rabu (2/4/2025) waktu setempat
atau Kamis pagi WIB, Trump dijadwalkan meluncurkan Liberation Day. ”Hari
Pembebasan” bagi Trump adalah penerapan tarif tinggi kepada 15 negara penikmat
surplus perdagangan dengan AS (Dirty 15). USTR menyebutkan, penetapan ke-15
negara itu dipilih dari 21 negara yang menguasai 88 % total perdagangan dengan AS,
dimana Indonesia berada di peringkat ke-15 dalam daftar Dirty 15 itu. Kebijakan
kenaikan tarif bakal merugikan negara-negara mitra dagang AS yang jadi target.
Termasuk Indonesia, jika masuk daftar. Kebijakan tersebut juga bakal menjadi bumerang
bagi ekonomi, bisnis, bahkan konsumen. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023