;

Supir Delman di Jalur Mudik Garut Dapat Kompensasi karena dilarang Beroperasi

Supir Delman di Jalur Mudik Garut Dapat Kompensasi karena dilarang Beroperasi

Sebanyak 575 kusir delman dan empat tukang becak yang beroperasi di jialur mudik willayah Kabupaten Garut, mendapatkan kompensasi masing-masing sebesar Rp3 juta dari Pemprov Jabar sebagai pengganti larangan beroperasi selama musim arus mudik Lebaran. "Pokoknya (dilarang beroperasi) selama arus mudik dan arus balik di jalur mudik, totalnya 575 andong, empat becak," kata Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi usai menyerahkan kompensasi secara sambalis kepada kusir delman di Markas Polres Garut, Kamis (20/3).

Ia menuturkan Pemprov Jabar saat ini memberikan kompensasi kepada masyarakat yang bekerja sebagai tukang becak dan kusir delman sebagai pengganti tidak beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran. Selama pekerjaan sehari-harinya dilarang, pemerintah memberikan uang kompensasi kepada mereka sebesar Rp 3 juta perorang yang diberikan dalam dua tahap. "Satu orang mendapat stimulus Rp3 juta rupiah, dimana duahari sebelum Lebaran masuk Rp 1,5 juta dan setelah Lebaran Rp 1,5 juta,' kata Dedi Mulyadi. (Yetede)


Download Aplikasi Labirin :