Supir Delman di Jalur Mudik Garut Dapat Kompensasi karena dilarang Beroperasi
Sebanyak 575 kusir delman dan empat tukang becak yang beroperasi di jialur mudik willayah Kabupaten Garut, mendapatkan kompensasi masing-masing sebesar Rp3 juta dari Pemprov Jabar sebagai pengganti larangan beroperasi selama musim arus mudik Lebaran. "Pokoknya (dilarang beroperasi) selama arus mudik dan arus balik di jalur mudik, totalnya 575 andong, empat becak," kata Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi usai menyerahkan kompensasi secara sambalis kepada kusir delman di Markas Polres Garut, Kamis (20/3).
Ia menuturkan Pemprov Jabar saat ini memberikan kompensasi kepada masyarakat yang bekerja sebagai tukang becak dan kusir delman sebagai pengganti tidak beroperasi selama arus mudik dan balik Lebaran. Selama pekerjaan sehari-harinya dilarang, pemerintah memberikan uang kompensasi kepada mereka sebesar Rp 3 juta perorang yang diberikan dalam dua tahap. "Satu orang mendapat stimulus Rp3 juta rupiah, dimana duahari sebelum Lebaran masuk Rp 1,5 juta dan setelah Lebaran Rp 1,5 juta,' kata Dedi Mulyadi. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023