Penyaluran BHR Grab Mengacu pada Imbauan Presiden
Grab, platform transportasi online di Indonesia memberikan klarifikasi terkait nominal peyaluran Bonus Hari Raya (BHR) kepada mitra pengemudi. Grab menyebut, penyaluran BHR sudah sesuai dengan imbauan Presiden Prabowo, saat pertemuan di Istana Negara, pada 10 Maret 2025. "Grab mengacu pada imbauan Presiden (pada 10 Maret 2025 di Istana Negara yang juga dihadiri Anthony Tan, Group CEO & Co-Founder Grab), dimana BHR diberi atas dasar keaktifan kerja mitra pengemudi," kata Chiefof Public Affairs Grab Indonesia, Tirza Munusamy dalam keterangan persnya, Kamis (27/3/2025). Penyaluran BHR dilakukan berdasarkan mekanisme yang telah ditetapkan Grab, dengan mempertimbangkan berbagai faktor, selain tingkat keaktifan juga sangat bergantung pada kemampuan finansial perusahaan.
Karena itu, mitra pengemudi yang belum menerima BHR, berarti tidak memenuhi kriteria sesuai skema yang berlaku, karena kurang aktif atau tidak mencapai tingkat keterlibatan yang ditentukan. Grab membagi penerima BHR menjadi 4 tingkatan. Tingkatan pertama, sesuai arahan Presiden, yaitu berdasarkan keaktifan kerja atau mitra aktif yang berkinerja baik, diperuntukkan untuk mitra jawara dengan mempertimbangkan konsistensi selama 12 bulan terakhir. "Untuk mitra jawara teladan paling aktif mendapatkan nominal BHR tertinggi yaitu Rp1.600.000 untuk mitra roda 4 serta Rp 850.000 untuk mitra roda 2," jelas Tirza. Sedangkan, untuk tingkatan kedua (mitra Ksatria), ketiga (Mitra Pejuang) dan keempat (Anggota), disebut murni inisiatif Grab dalam semangat berbagi menyambut Hari Idulfitri." (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023