Kontroversi Pejabat BI Jadi Komisaris Bank Himbara
Rapat umum pemegang saham tahunan (RUPST) bank-bank Himbara merombak total susunan pengurus baik komisaris maupun direksi. Di jajaran dewan komisaris, terdapat tiga pejabat aktif Bank Indonesia (BI) yang diangkat menduduki posisi komisaris, yaitu Asisten Gubernur, Kepala Departemen Pengelolaan Moneter dan Aset Sekuritas BI, Edi Susianto yang menjadi Komisaris Independen BRI, sesuai RUPST 24 Maret 2025; Asisten Gubernur, Kepala Departemen Pengembangan Pasar Keuangan BI, Donny Hutabarat yang ditunjuk menjadi Komisaris BNI dalam RUPST 26 Maret 2025; Kepala Departemen SDM BI, Ida Nuryanti yang menjadi Komisaris Independen BTN pada RUPST 26 Maret 2025. Hal ini patut diwaspadai, lantaran ada bahaya serius dari rangkap jabatan ini, yakni penurunan independensi bank sentral.
BI menyadari hal itu dan langsung memberhentikan ketiga pejabat tersebut efektif berlaku sejak tanggal masing-masing keputusan RUPST bank BUMN. Meski begitu, kontroversi belum berakhir. OJK sebagai penentu lulus atau tidaknya para komisaris itu. Seharusnya penunjukan tiga pejabat BI tersebut ditunda karena terdapat masa tunggu sebelum menjadi komisaris bank, berdasarkan Peraturan OJK (POJK) No 17 Tahun 2023 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum Pasal 38 ayat 4 aturan itu berbunyi, mantan anggota direksi atau pejabat eksekutif atau pihak yang mempunyai hubungan dengan bank yang dapat memengaruhi kemampuan yang bersangkutan untuk bertindak independen wajib menjalani masa tunggu paling singkat setahun sebelum menjadi komisaris independen pada bank yang bersangkutan. (Yetede)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023