Menjangkau Pajak dari Sektor Informal
Pemerintah berupaya meningkatkan tax ratio atau rasio penerimaan pajak terhadap PDB dengan mendorong inklusi keuangan, terutama dengan mengajak masyarakat memiliki rekening bank. Langkah ini merupakan bagian dari strategi Presiden Prabowo Subianto untuk menarik potensi pajak dari sektor informal yang selama ini sulit terpantau.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa seruan Prabowo ditujukan untuk memperluas akses masyarakat terhadap sistem keuangan formal, yang hingga 2023 telah mencakup 76,3% masyarakat dewasa.
Pengamat pajak dari CITA, Fajry Akbar, menilai bahwa kebijakan ini merupakan langkah awal yang baik, namun masih belum cukup. Pemerintah juga harus mengandalkan data transaksi nontunai dari pihak ketiga. Fajry mengingatkan pentingnya keadilan dalam kebijakan perpajakan, mengingat mayoritas pelaku sektor informal adalah usaha mikro dan kecil. Ia juga menyoroti ironi rencana pajak untuk sektor informal sementara kalangan super kaya justru mendapatkan peluang keringanan melalui family office.
Sementara itu, Raden Agus Suparman dari Botax Consulting menyambut baik kebijakan ini. Menurutnya, penggunaan rekening bank akan memudahkan pengawasan transaksi dan menekan kesenjangan pajak (tax gap), yang pada 2019 mencapai 8,5% dari PDB. Ia memperkirakan, jika tax gap bisa ditekan hingga 4%, maka potensi tambahan penerimaan pajak bisa mencapai Rp 996 triliun.
Dengan strategi inklusi keuangan ini, keberhasilan peningkatan tax ratio sangat bergantung pada kebijakan yang adil, efisien, serta tidak membebani pelaku usaha kecil yang rentan.
Postingan Terkait
UMKM Masih Bisa Nikmati PPh Final Nol
28 Jun 2025
Pemerintah Siap Sasar Pajak Pedagang Online
26 Jun 2025
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023