Pelaporan SPT Individu Tetap Aman
Meskipun terjadi gangguan pada sistem inti perpajakan (Coretax), Kementerian Keuangan memastikan hal tersebut tidak akan mempengaruhi kepatuhan wajib pajak dalam pelaporan SPT Tahunan 2024. Staf Ahli Menteri Keuangan, Iwan Djuniardi, menjelaskan bahwa wajib pajak orang pribadi tetap dapat melaporkan SPT menggunakan aplikasi DJP Online, yang tidak terpengaruh oleh gangguan tersebut. Untuk SPT Masa Pajak yang menggunakan Coretax, pelaporan baru akan berlaku mulai Januari 2025.
Selain itu, pengamat perpajakan dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA), Fajry Akbar, menekankan pentingnya penyempurnaan sistem Coretax untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, baik secara formal maupun materiil, yang pada akhirnya dapat meningkatkan penerimaan negara. Dalam hal ini, sistem Coretax dengan fitur compliant risk management (CRM) diharapkan memudahkan penegakan hukum bagi wajib pajak yang tidak patuh, termasuk yang tidak melaporkan SPT.
Tags :
#PajakPostingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023