;

Risiko Independensi Akibat Dorongan Pemerintah agar BI Mendukung Ekonomi

Risiko Independensi Akibat Dorongan Pemerintah agar BI Mendukung Ekonomi

DPR tengah memproses revisi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan atau UU P2SK. Komisi XI DPR berencana mengajukannya sebagai RUU inisiatif pada masa sidang berikutnya. Proses revisi UU P2SK semula sebatas untuk menindaklanjuti hasil putusan uji materi (judicial review) MK atas UU P2SK alias omnibus law Keuangan. Sejumlah pasal itu terkait Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) dan OJK. Namun, pembahasan berpotensi melebar. Belakangan, DPR ingin sekaligus merevisi sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan peran BI, terutama seputar tugas bank sentral tersebut dalam mendukung pertumbuhan ekonomi berkelanjutan. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan, DPR ingin memanfaatkan momentum revisi UU P2SK untuk turut mengubah fungsi BI melalui pembahasan politik yang mendalam.

Dalam hal ini, peran BI menjaga stabilitas sistem keuangan akan diperkuat untuk mendukung pertumbuhan ekonomi secara berkesinambungan. ”Kami sedang membicarakan (penambahan peran BI), tetapi belum memutuskan, dan sedang diformulasikan. Untuk itu, saya minta tidak dijadikan bahan spekulasi baru,” ujarnya dalam Capital Market Forum 2025 di Jakarta, Jumat (21/3). Pengajar di Departemen Ekonomi Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai, pemerintah perlu instrument kuat untuk mendorong pertumbuhan, tetapi bukan dengan menjadikan BI sebagai sumber pendanaan fiskal. Fokus sebaiknya pada reformasi pajak dan efisiensi belanja, sementara BI tetap menjaga stabilitas inflasi, nilai tukar, dan sistem keuangan demi menjaga independesinya dari campur tangan pemerintah yang berkuasa. (Yoga)