Risiko Independensi Akibat Dorongan Pemerintah agar BI Mendukung Ekonomi
DPR tengah
memproses revisi UU No 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor
Keuangan atau UU P2SK. Komisi XI DPR berencana mengajukannya sebagai RUU
inisiatif pada masa sidang berikutnya. Proses revisi UU P2SK semula sebatas
untuk menindaklanjuti hasil putusan uji materi (judicial review) MK atas UU
P2SK alias omnibus law Keuangan. Sejumlah pasal itu terkait Lembaga Penjamin
Simpanan (LPS) dan OJK. Namun, pembahasan berpotensi melebar. Belakangan, DPR
ingin sekaligus merevisi sejumlah pasal lain yang berkaitan dengan peran BI,
terutama seputar tugas bank sentral tersebut dalam mendukung pertumbuhan ekonomi
berkelanjutan. Ketua Komisi XI DPR Mukhamad Misbakhun menjelaskan, DPR ingin
memanfaatkan momentum revisi UU P2SK untuk turut mengubah fungsi BI melalui
pembahasan politik yang mendalam.
Dalam hal
ini, peran BI menjaga stabilitas sistem keuangan akan diperkuat untuk mendukung
pertumbuhan ekonomi secara berkesinambungan. ”Kami sedang membicarakan
(penambahan peran BI), tetapi belum memutuskan, dan sedang diformulasikan.
Untuk itu, saya minta tidak dijadikan bahan spekulasi baru,” ujarnya dalam
Capital Market Forum 2025 di Jakarta, Jumat (21/3). Pengajar di Departemen Ekonomi
Universitas Andalas, Syafruddin Karimi, menilai, pemerintah perlu instrument
kuat untuk mendorong pertumbuhan, tetapi bukan dengan menjadikan BI sebagai sumber
pendanaan fiskal. Fokus sebaiknya pada reformasi pajak dan efisiensi belanja,
sementara BI tetap menjaga stabilitas inflasi, nilai tukar, dan sistem keuangan
demi menjaga independesinya dari campur tangan pemerintah yang berkuasa. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023