Polemik UU TNI, Masyarakat Sipil Siap Melawan
Di tengah gelombang penolakan dari mahasiswa, masyarakat sipil, dan akademisi, DPR RI tetap mengesahkan revisi Undang-Undang TNI. Pengesahan ini dipimpin oleh Puan Maharani, yang menyatakan seluruh fraksi sepakat terhadap perubahan yang mencakup tiga poin utama: perluasan tugas TNI dalam operasi militer selain perang, penempatan prajurit aktif di kementerian/lembaga, dan perpanjangan usia pensiun.
Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin menepis kekhawatiran publik, menegaskan bahwa tak ada prajurit aktif yang akan mengisi posisi di BUMN, melainkan hanya purnawirawan. Namun, pernyataan ini tak meredakan kekhawatiran elemen masyarakat.
Satya, dari Koalisi Masyarakat Sipil Reformasi Sektor Keamanan, menegaskan pihaknya akan melanjutkan perlawanan melalui aksi jalanan hingga uji materi ke Mahkamah Konstitusi. Kritikan tajam juga datang dari pelajar Indonesia di luar negeri, seperti Muhammad Nur Ar Royyan Mas dari PPI Jerman yang menilai revisi ini tergesa-gesa dan mengancam demokrasi, serta Aulia Mutiara Syifa dari PPI UK dan Yuan Anzal dari PPI Denmark yang menyoroti risiko kembalinya praktik dwifungsi TNI dan keterlibatan TNI dalam ranah sipil seperti ancaman siber.
Meski menuai protes luas, DPR tetap bergeming, memicu kekhawatiran akan mundurnya demokrasi dan dominasi militer dalam pemerintahan sipil.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023