DPR Jamin Penghapusan Pasal Dwifungsi ABRI
Rapat Paripurna DPR pada Kamis (20/3) secara resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang perubahan atas UU No. 34/2004 tentang TNI menjadi undang-undang. Rapat ini dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, yang menegaskan bahwa pengesahan UU ini merupakan hasil gotong royong antara DPR dan pemerintah demi kepentingan bangsa dan negara. Tokoh penting lain yang hadir dalam rapat tersebut termasuk Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin, Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto, serta sejumlah pejabat tinggi negara lainnya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan bahwa revisi UU TNI tetap menekankan supremasi sipil dan tidak menghidupkan kembali dwifungsi TNI seperti pada masa Orde Baru. Dasco juga menegaskan bahwa proses penyusunan RUU ini melibatkan dialog dengan berbagai pihak, termasuk kelompok mahasiswa dan koalisi masyarakat sipil.
Beberapa perubahan penting dalam UU TNI yang baru meliputi:
-
Pasal 3: Penguatan peran Kementerian Pertahanan dalam koordinasi strategi dan dukungan administrasi TNI.
-
Pasal 47: Penambahan jumlah kementerian/lembaga yang boleh diduduki prajurit TNI aktif dari 10 menjadi 14.
-
Pasal 53: Penyesuaian batas usia pensiun prajurit TNI yang kini bervariasi tergantung pangkat dan jabatan.
Dukungan terhadap revisi ini juga datang dari Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, yang dinyatakan oleh Puan Maharani bahwa revisi tersebut sudah sesuai dengan harapan partainya.
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023