Bermimpi Punya Lahan Pertanian Abadi
Indonesia tengah berupaya memperluas
lahan pertanian pangan berkelanjutan yang tidak boleh dialih fungsikan. Namun,
lebih dari 60 % luas lahan pertanian tengah ”sakit”. Regulasi terkait lahan itu
pun tak benar-benar mampu melindungi keabadiannya, seakan hanya mimpi, Pada 18
Maret 2025, pemerintah memutuskan 87 % lahan baku sawah (LBS) di Indonesia
menjadi lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang tidak boleh dialih
fungsikan. Hal itu merupakan salah satu keputusan rakor Kemenko Bidang Pangan
berdasarkan usulan Bappenas.
BPS serta Kementerian ATR/BPN menunjukkan,
luas LBS yang pernah mencapai 8,1 juta-8,2 juta hektar pada 2015-2017 justru
susut menjadi 7,1 juta hektar pada 2018. Kemudian, pada 2019, luas LBS itu
sedikit bertambah menjadi 7,46 juta hektar. Namun, pada 2024, luas lahan yang
dijadikan dasar kerangka sampel area padi tersebut justru berkurang menjadi
7,38 juta hektar. Dengan luasan LBS itu dan kebijakan 87 % LBS menjadi LP2B, Indonesia
bakal memiliki 6,42 juta hektar LP2B ke depan. Mimpi memiliki LP2B yang benar-benar
abadi dan berkelanjutan itu bisa tercapai, asal ada kemauan politik yang kuat
untuk menyejahterakan bangsa dengan ketahanan pangan. (Yoga)
Postingan Terkait
Artikel Populer
-
Tekan Inflasi, Pasar Murah
04 Jan 2025 -
Tapera Beri Angin Segar Emiten Perbankan
05 Jun 2024 -
Ledakan Smelter Berulang, Optimalkan Pengawasan
28 Dec 2023 -
KISAH SEGITIGA ANTARA VIETNAM, CHINA, DAN AS
28 Dec 2023